Beberapa saksi terdiri dari Tenaga Ahli Fraksi PAN Suherlan dan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat Amin Santono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi Senin (6/8/2018).
Selain keduanya, KPK juga memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) bernama Hantor Matuan dan Repinus Telenggen.
KPK turut memanggil seorang karyawan swasta bernama Aditia Utama.
Dalam kasus ini, Amin ditangkap terkait penerimaan hadiah atau janji dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018.
Diduga penerimaan total Rp 500 juta bagian dari 7 persen commitment fee yang dijanjikan dari dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar.
Amin kemudian meminta komisi tersebut kepada Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghaist. Nilai 7 persen dari Rp 25 miliar adalah sebesar Rp 1,7 miliar.
Adapun, yang diduga menjadi perantara Ahmad dengan Amin adalah seorang pengusaha bernama Eka Kamaludin.
Dua proyek itu adalah proyek dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/06/11013731/kasus-rapbn-p-2018-kpk-panggil-tenaga-ahli-f-pan-dan-wabendum-ppp