KPK juga mengimbau agar pasangan calon tidak melaporkan dalam waktu yang mepet dengan batas akhir pendaftaran.
"Tolong jangan mepet-mepet, karena kami harus ada proses verifikasi, memastikan semua terisi lengkap, dokumen pendukung juga dipastikan lengkap," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Menurut Cahya, KPK membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi persyaratan. Setelah semua dokumen laporan diterima, KPK akan melakukan klarifikasi.
Jika ada data atau dokumen yang kurang lengkap, maka pelapor akan diminta menyerahkan dokumen tambahan.
Selain itu, menurut Cahya, seperti pada periode lalu, KPK akan mendeklarasikan jumlah harta kekayaan calon presiden dan wakil presiden.
"Harapannya, ini bisa menjadi salah satu pertimbangan para pemilih dalam menentukan pilihannya nanti," kata Cahya.
Pelaporan harta kekayaan dimulai pada 4 Agustus 2018. Adapun, proses pelaporan pada tahun ini menggunakan sistem pelaporan online melalui situs elhkpn.kpk.go.id, sehingga tidak menggunakan formulir yang lama.
"Mulai Senin, kalau mau datang tanya atau serahkan dokumen kelengkapan, kami siap menerima dan membantu para calon. Melalui telepon juga bisa kami dihubungi. Kami siap melayani," kata Cahya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/03/17543831/kpk-capres-dan-cawapres-jangan-mepet-laporkan-harta-kekayaan