Jaksa meminta Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan mantan anggota DPRD DKI Jakarta tersebut.
"Setelah kami baca saksama, tidak ditemukan novum atau kekeliruan hakim sebagai dasar untuk dapat mengajukan PK atas putusan yang sudah inkrah," ujar jaksa KPK Budi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Menurut jaksa, materi permohonan PK merupakan pengulangan materi pembelaan yang diajukan Sanusi dalam tahap persidangan di pengadilan tingkat pertama.
Atas putusan tingkat pertama, Sanusi juga tidak mengajukan kasasi, sehingga putusan hakim telah berkekutan hukum tetap.
Selain itu, jaksa KPK menilai, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas banding yang diajukan KPK telah sangat komprehensif sesuai fakta hukum dan alat bukti yang berkesesuaian dengan keterangan para saksi.
"Kami jaksa penuntut umum memohon majelis memutus menolak seluruh alasan permohonan PK. Memohon supaya majelis menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI pada 2017," kata jaksa Budi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding penuntut umum pada KPK terhadap vonis Mohamad Sanusi.
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu diperberat hukumannya dari 7 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro.
Uang itu diberikan agar Sanusi menyetujui percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Suap juga dimaksudkan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman dan Sugianto Kusuma alias Aguan, Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra yang ikut serta dalam proyek itu.
Selain suap, Sanusi juga divonis bersalah telah melakukan pencucian uang senilai Rp 45 miliar. Uang itu didapat Sanusi dari para rekanan Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan mitra kerja Komisi D DKI Jakarta.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/01/14351521/jaksa-kpk-tak-ada-bukti-baru-dalam-pengajuan-pk-m-sanusi