Salin Artikel

Jaksa KPK: Tak Ada Bukti Baru dalam Pengajuan PK M Sanusi

Jaksa meminta Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan mantan anggota DPRD DKI Jakarta tersebut.

"Setelah kami baca saksama, tidak ditemukan novum atau kekeliruan hakim sebagai dasar untuk dapat mengajukan PK atas putusan yang sudah inkrah," ujar jaksa KPK Budi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Menurut jaksa, materi permohonan PK merupakan pengulangan materi pembelaan yang diajukan Sanusi dalam tahap persidangan di pengadilan tingkat pertama.

Atas putusan tingkat pertama, Sanusi juga tidak mengajukan kasasi, sehingga putusan hakim telah berkekutan hukum tetap.

Selain itu, jaksa KPK menilai, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas banding yang diajukan KPK telah sangat komprehensif sesuai fakta hukum dan alat bukti yang berkesesuaian dengan keterangan para saksi.

"Kami jaksa penuntut umum memohon majelis memutus menolak seluruh alasan permohonan PK. Memohon supaya majelis menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI pada 2017," kata jaksa Budi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding penuntut umum pada KPK terhadap vonis Mohamad Sanusi.

Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu diperberat hukumannya dari 7 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro.

Uang itu diberikan agar Sanusi menyetujui percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Suap juga dimaksudkan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman dan Sugianto Kusuma alias Aguan, Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra yang ikut serta dalam proyek itu.

Selain suap, Sanusi juga divonis bersalah telah melakukan pencucian uang senilai Rp 45 miliar. Uang itu didapat Sanusi dari para rekanan Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan mitra kerja Komisi D DKI Jakarta.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/01/14351521/jaksa-kpk-tak-ada-bukti-baru-dalam-pengajuan-pk-m-sanusi

Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke