Salin Artikel

Terlibat Uji Materi UU Pemilu, Denny Indrayana dkk Bantah Motif Politik

Denny pun membantah bahwa keterlibatannya dalam uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait masalah politik praktis menjelang Pemilu Presiden atau Pilpres 2019.

"Ini bukan terkait pribadi atau masalah politik. Sekarang kan lagi mau pilpres, nanti ini dibilang partisan atau politik praktis, tidak," ujar Denny Indrayana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Denny mengatakan, enam orang yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu semata-mata untuk menjaga konstitusi.

"Bukan terkait posisi kami dengan Pak JK. Ini bukan berhadap-hadapan dengan JK. Di MK itu menguji norma," kata guru besar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada ini.

Menurut Denny, keputusan Partai Perindo mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu sesungguhnya juga menguji konstitusi, yaitu UU Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah dibatasi maksimal dua periode, atau 10 tahun.

Pembatasan jabatan tersebut dibuat agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. Hal itu pula, kata mantan Wakil Menkumham ini, sesuai dengan semangat Reformasi 1998.

Sementara itu Pasal 169 huruf n UU Pemilu dinilai memiliki norma yang sama dengan Pasal 7 UUD 1945. Syarat pencalonan presiden dan wapres bukanlah orang yang sudah menjabat sebagai presiden dan wapres selama dua periode.

Dalam penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu ditegaskan bahwa ketentuan itu berlaku baik untuk dua periode secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Dengan adanya aturan itu, niat Jusuf Kalla untuk maju lagi sebagai cawapres 2019 terhadang. Sebab, ia sudah dia kali menjabat sebagai wapres yakni periode 2004-2008 dan 2014-2019.

Adapun, enam orang yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dengan kuasa hukum Denny Indrayana yakni:

1. Titi Anggraini selaku Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

2. Bayu Dwi Anggono selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember.

3. Feri Amsari selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas.

4. Agus Riewanto selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

5. Jimmy Zeravianus Usfunan selaku dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Udayana.

6. Oce Madril selaku dosen hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/30/18012991/terlibat-uji-materi-uu-pemilu-denny-indrayana-dkk-bantah-motif-politik

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke