Namun, putusan itu harus diketok oleh MK sebelum penutupan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Adapun masa pendaftaran akan dibuka oleh KPU pada 4-10 Agustus mendatang.
"Pendaftaran ditutup tanggal 10. Kemudian JR keluar putusannya tanggal 15. Bisa tidak KPU memperpanjang? Menurut ketentuan UU tidak bisa," kata Ketua KPU Arief Budiman saat sosialisasi mekanisme pencalonan presiden dan wapres kepada parpol peserta pemilu, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Arief mengatakan, pendaftaran tak bisa diperpanjang karena UU sudah mengatur bahwa pendaftaran ditutup 8 bulan sebelum pemungutan suara. Adapun pemungutan suara pemilu 2019 sudah ditetapkan pada 8 April 2019.
Oleh karena itu, jika putusan MK diketok setelah masa pendaftaran ditutup, maka efek dari putusan tersebut baru bisa berlaku pada pemilihan presiden 2024.
"Kecuali putusan MK memerintahkan untuk membuka pendaftaran lagi," tambah Arief.
Saat ini ada dua uji materi yang tengah berlangsung di MK terkait pilpres 2019. Uji materi pertama adalah terkait syarat ambang pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu.
Dalam pasal tersebut, parpol atau gabungan parpol yang mengusung paslon presiden dan wapres harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Namun, jika uji materi dikabulkan oleh MK, maka syarat ambang batas bisa dihapuskan sehingga setiap parpol peserta pemilu bisa mengusung calonnya masing-masing.
Selain itu, ada juga uji materi syarat capres dan cawapres dalam pasal 169 huruf n UU Pemilu yang diajukan Perindo.
Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Dengan begitu, Jusuf Kalla yang sudah dua kali menjadi wapres namun tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri sebagai wapres di Pilpres 2019.
Arief mengatakan, KPU akan menunggu dan siap mengantisipasi dampak dari kedua uji materi itu.
"Intinya kita tidak berandai-andai. Kita lihat putusan MK nanti seperti apa dan kapan putusan dikeluarkan," kata Arief.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/27/21551531/kpu-tunggu-putusan-mk-sampai-hari-terakhir-pendaftaran-capres-cawapres