Agus diduga menjadi tangan kanan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, dalam menerima suap dari kontraktor.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ditentukan melalui Agus Bhakti.
"ZH (Zainudin) meminta Kepala Dinas PUPR untuk berkoordinasi dengan ABN (Agus Bhakti), termasuk untuk fee proyek," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Dalam kasus ini, Zainudin, Agus Bhakti, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Uang itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek.
Menurut Basaria, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018, di Dinas PUPR. Sebanyak 15 proyek itu senilai total Rp 20 miliar.
KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan. Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/27/21411811/kasus-bupati-lampung-selatan-anggota-dprd-provinsi-lampung-ikut-jadi