Berdasarkan data Bawaslu per 25 Juli 2018, ada 21 bacaleg DPRD tingkat kota yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi.
"Hasil ini didapatkan dari pengawasan melekat dengan memeriksa informasi dari SKCK dan Surat Keterangan Pengadilan," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (27/7/2018) malam.
Berikut rincian daerahnya:
1. Kota Lamongan ada 4 bakal caleg
2. Kota Pagar Alam ada 3 bakal caleg
3. Kota Cilegon ada 2 bakal caleg
4. Kota Gorontalo ada 2 bakal caleg
5. Kota Kupang ada 2 bakal caleg
6. Kota Sukabumi ada 2 bakal caleg
7. Kota Medan ada 1 bakal caleg
8. Kota Sabang ada 1 bakal caleg
9. Kota Tual ada 1 bakal caleg
10. Kota Manado ada 1 bakal caleg
11. Kota Prabumulih ada 1 bakal caleg
12. Kota Tebing Tinggi ada 1 bakal caleg
KPU melarang mantan koruptor menjadi caleg. Ketentuan itu ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Namun, parpol masih saja mendaftarkan caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Parpol meminta KPU menerima seluruh bakal caleg yang didaftar sampai ada putusan uji materi PKPU tersebut di Mahkamah Agung.
Secara total, Bawaslu menemukan 199 bacaleg di tingkat DPRD yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Mereka tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota.
Bawaslu sudah memegang data lengkap nama bacaleg yang merupakan mantan koruptor.
Namun, karena belum ada berita acara dari KPU, Bawaslu belum bisa merilis nama dan asal parpol mereka.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/27/10342041/data-bawaslu-21-bakal-caleg-dprd-kota-teridentifikasi-eks-koruptor