Salin Artikel

Ada Jokowi dan Megawati di Balik Upaya JK untuk Jadi Cawapres Lagi...

Namun, demi alasan menjaga stabilitas negara, sejumlah pihak meminta Kalla untuk tetap menjadi orang nomor dua di Tanah Air.

Maka, Kalla pun mengajukan diri menjadi salah satu pihak terkait uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Harapannya, Kalla tetap menjadi calon wakil presiden pendamping Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang.

Hal itu terungkap dalam wawancara Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi dengan Kalla yang tayang pada Kamis (26/7/2018) malam.

"Ada suatu kepentingan pribadi dan kepentingan umum yang lebih luas. Secara kepentingan pribadi, saya ingin bahagia seperti itu (berhenti dari dunia politik dan pemerintahan). Tapi ada kepentingan yang lebih luas lagi sesuai dengan harapan semua pihak juga, ya saya harus dengar," ujar Kalla.

Kalla yang merupakan politikus Partai Golkar itu menampik bahwa pengajuan dirinya sebagai pihak yang akan ikut menjelaskan dasar argumentasi pasal UU Pemilu yang diuji adalah bentuk dari ambisinya untuk memegang kekuasaan.

Kalla menyebut, Presiden Joko Widodo beserta Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri adalah salah satu orang yang mendorongnya untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan uji materi pasal yang mengatur mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden tersebut.

"Ya tentunya saya tidak akan maju tanpa suatu pembicaraan-pembicaraan sebelumnya (dengan Jokowi dan Megawati)," ujar Kalla.

"Sejak dulu, Ibu Mega memang mendukung saya, meminta saya untuk mendampingi Pak Jokowi. Mungkin dalam kesempatan ini, karena saya dengan Pak Jokowi sudah berjalan, ya saya tidak tahu apa di dalam perasaan atau hati Ibu Mega. Tapi yang paling penting, Ibu Mega selalu ingin pemerintahan ini stabil," kata dia.

Lagipula, Kalla berpendapat, jalur yang ia tempuh ini merupakan jalur konstitusi yang legal secara hukum. Kalla menilai langkahnya bukan manuver politik yang inkonstitusional dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.

"Apa yang salah kalau minta penjelasan ke MK? Ini kan bukan memerintahkan MK. Ini minta penjelasan MK, bagaimana penafsiran ini (boleh menjabat presiden atau wakil presiden), berturut-turut atau tidak? Ini pertanyaan loh, jangan lupa. Ini pertanyaan ke MK. Sangat demokratis, kan? Daripada diskusi di luar macam-macam, ini boleh, ini tidak, lah kita tanya saja MK," ujar Kalla.

Sebelumnya, kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla, Irmanputra Sidin menyatakan, keputusan kliennya untuk menjadi pihak terkait uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bukan untuk kepentingan pribadi.

Baca: Kuasa Hukum: JK Jadi Pihak Terkait Gugatan UU Pemilu Bukan untuk Pribadi

Irman mengungkapkan, keputusan Kalla tersebut adalah untuk membantu dalam proses pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kenapa Pak Jusuf Kalla masuk sebagai pihak terkait bukan untuk kepentingan pribadi," kata Irman dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Uji materi UU Pemilu diajukan ke MK oleh Partai Perindo. Uji materi UU tersebut, jika dikabulkan oleh MK, akan memungkinkan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali maju sebagai wapres dalam Pemilu 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/27/07175441/ada-jokowi-dan-megawati-di-balik-upaya-jk-untuk-jadi-cawapres-lagi

Terkini Lainnya

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke