"Tidak mungkin pak JK bertindak sendiri tanpa berkoordinasi dengan presiden. Karena ini menyangkut kebangsaan, tentu harus sama-sama terbuka," ucap Husain di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (23/7/2018).
Karenanya Husain menegaskan bahwa langkah Kalla tersebut telah mendapat restu Jokowi.
"Ada koordinasi antara pak JK dengan pak Jokowi. Karena mereka kan sama-sama dalam pemerintahan," kata Husain.
Seperti diketahui, Kalla mengambil langkah tersebut terkait pengajuan uji materi oleh Partai Perindo ke MK.
Partai pimpinan Hary Tanoesoedibjo itu menggugat pasal yang mengatur syarat pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden hanya bisa 2 kali maju untuk jabatan yang sama.
"Yang diharapkan pak JK adalah kepastian hukum, jadi bukan untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk semua orang ke depan," kata dia.
"Jadi siapapun nanti yang mengalami kasus sama, patronnya sudah ada. Karena MK sudah buat keputusan terkait uji materi," tambahnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, Jusuf Kalla telah lebih dulu berkoordinasi dengan Jokowi sebelum mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo.
"Bahasanya bukan Pak Jokowi meminta, tetapi memang Pak JK sudah berkoordinasi dengan Pak Jokowi," kata Johan saat dihubungi, Senin (23/7/2018).
Menurut Johan, Presiden Jokowi tidak keberatan dengan langkah JK yang menjadi pihak terkait dalam gugatan Perindo itu.
Pengajuan diri Jusuf Kalla didaftarkan pada Jumat (20/7/2018) sore yang diwakili kuasa hukumnya, yaitu Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.
"Jusuf Kalla baik selaku warga negara, selaku wapres, mantan wapres, selaku mantan calon wakil presiden, mengajukan diri ke MK untuk memberikan keterangan yang terkait mengenai perdebatan Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain," ujar Irmanputra Sidin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".
Menurut Irman, perlu ada penjelasan mengenai pasal tersebut.
Adapun Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Dengan begitu, JK yang sudah dua kali menjadi wapres namun tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri sebagai wapres di Pilpres 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/23/17111881/jk-dapat-restu-jokowi-untuk-jadi-pihak-terkait-uji-materi-syarat-cawapres