Anang merupakan salah satu anggota konsorsium dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Sebelumnya, Anang dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Anang didakwa telah ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP.
Baca: Dirut PT Quadra Solution Dituntut 7 Tahun Penjara
Selain itu, Anang didakwa memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Menurut jaksa, Anang diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Salah satunya kepada Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto.
Anang juga didakwa terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Selanjutnya, menurut jaksa, Anang ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang.
Tujuannya, agar konsorsium dimenangkan oleh panitia lelang. Dalam proyek ini, PT Quadra Solution diperkaya sebesar Rp 79 miliar.
Anang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/23/06534421/mantan-anggota-konsorsium-e-ktp-hadapi-vonis-hakim