Salin Artikel

Tommy Soeharto Jadi Caleg, tapi Pernah Divonis 10 Tahun, Ini Kata KPU

Sebagaimana diketahui publik, Tommy pernah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada 2002 lalu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi, pun angkat bicara terkait polemik tersebut.

"Kami (akan) cek status hukum kasusnya seperti apa," ujar Pramono di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Pramono juga berujar, KPU akan memverifikasi syarat pendaftaran putra bungsu mantan Presiden Soeharto tersebut.

"Pemeriksaan itu seperti putusan pengadilan tertingginya sampai di mana, kemudian vonis tertingginya apa," ucap Pramono.

Sebab, kata Pramono, mantan narapidana yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif harus memenuhui tiga hal.

Pertama, yang bersangkutan sudah selesai menjalani masa hukumannya. Kedua, membuat pengumuman di media massa yang berisi informasi bahwa sudah selesai menjalani masa hukuman.

Lalu, ketiga, ada tanda bukti dari pimpinan media massa atau berupa surat keterangan yang menyebutkan bahwa sudah membuat pengumuman.

"Jadi, beberapa syarat itulah yang harus diserahkan saat mendaftar sebagai caleg kemarin," ujar Pramono.

"Sepanjang dia bukan mantan narapidana kasus korupsi, mantan narapidana bandar narkoba, dan mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak, maka ada aturannya sendiri," kata dia.

Tak berbeda, komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, mantan narapidana yang ikut Pileg 2019 wajib membuat pengumuman kepada publik pernah melakukan tindak pidana.

"Itu saja, dia harus men-declare pernah untuk melakukan tindak pidana," kata Ilham.

Adapun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, hanya tiga jenis mantan narapidana yang dilarang maju dalam pemilu legislatif.

Ketiganya yakni mantan narapidana kasus korupsi, mantan narapidana kasus narkoba, dan mantan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/19/04280051/tommy-soeharto-jadi-caleg-tapi-pernah-divonis-10-tahun-ini-kata-kpu

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke