Alasannya, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menugaskannya untuk tetap menjabat Mendagri. Demikian pula Presiden Joko Widodo.
"Enggak maju, sudah fix. Sudah cukup," ujar Tjahjo saat dijumpai di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018).
"Bu Mega sebagai pimpinan saya di parpol menugaskan saya untuk menyelesaikan tugas sebagai Mendagri. Saya siap, taat. Demikian juga, apa yang diperintahkan Pak Jokowi, saya siap, taat," tambah Tjahjo.
Lagipula, menurut Tjahjo, tidak pantas apabila seorang Mendagri maju sebagai caleg. Sebab, berdasarkan huruf k Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seorang menteri tidak wajib mengundurkan diri apabila ingin menjadi caleg.
Menteri hanya perlu mengajukan cuti. Artinya, dalam posisi itu, terjadi potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan dirinya sendiri, partai politik tempat ia bernaung dan pemerintah.
"Ya, karena kan saya sebagai Mendagri ini melekat dengan semua pihak. Kalau saya ada label caleg, mau ketemu KPU, Bawaslu, kan enggak etis," ujar Tjahjo.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung membenarkan, Presiden Joko Widodo tidak mengizinkan Mendagri untuk nyaleg.
Selain Mendagri, ada sejumlah menteri yang diperintahkan Presiden untuk tidak maju sebagai caleg.
"Ada beberapa menteri yang tidak diizinkan, misalnya, Mendagri, saya Seskab, ada juga Menkeu, Menlu, Menhan. Itu portofolio yang sulit ditinggalkan," ujar Pramono.
Tjahjo tergolong senior di DPR. Ia sudah menjadi anggota DPR sejak 1987.
Awalnya, Tjahjo menjadi anggota DPR dari Partai Golkar periode 1987-1992. Ia kemudian kembali menjadi anggota DPR dari Golkar periode 1992-1997 dan 1997-1999.
Tjahjo kemudian pindah ke PDI-P dan terpilih sebagai anggota DPR periode 1999-2004, 2004-2009, 2009-2014, dan 2014-2019.
Namun, Tjahjo keluar dari DPR pada 2014 ketika dipilih menjadi Mendagri.
Sejumlah menteri Kabinet Kerja akan menggunakan hak politiknya untuk menjadi calon anggota legislatif dalam Pileg 2019.
Antara lain, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Keduanya maju dari PDI-P.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi juga akan maju dalam Pileg 2019 dari PDI-P.
Presiden Jokowi tidak mewajibkan mereka yang menjadi caleg untuk melepas jabatannya di kabinet.
Mereka cukup mengajukan cuti ketika hendak kampanye di daerah pemilihannya masing-masing.
Huruf k Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memuat syarat pencalonan anggota legislatif DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/ kota harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun, syarat itu hanya berlaku bagi kepala daerah aktif, wakil kepala daerah aktif, ASN, TNI, Polri, karyawan/pejabat BUMN dan karyawan atau pejabat BUMS.
Tidak ada klausul bahwa seorang menteri yang hendak nyaleg mesti mengundurkan diri.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/17/18480451/tjahjo-kumolo-taat-instruksi-megawati-dan-jokowi-agar-tidak-nyaleg
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan