Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Tjahjo Kumolo Taat Instruksi Megawati dan Jokowi agar Tidak "Nyaleg"

Alasannya, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menugaskannya untuk tetap menjabat Mendagri. Demikian pula Presiden Joko Widodo.

"Enggak maju, sudah fix. Sudah cukup," ujar Tjahjo saat dijumpai di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018).

"Bu Mega sebagai pimpinan saya di parpol menugaskan saya untuk menyelesaikan tugas sebagai Mendagri. Saya siap, taat. Demikian juga, apa yang diperintahkan Pak Jokowi, saya siap, taat," tambah Tjahjo.

Lagipula, menurut Tjahjo, tidak pantas apabila seorang Mendagri maju sebagai caleg. Sebab, berdasarkan huruf k Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seorang menteri tidak wajib mengundurkan diri apabila ingin menjadi caleg.

Menteri hanya perlu mengajukan cuti. Artinya, dalam posisi itu, terjadi potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan dirinya sendiri, partai politik tempat ia bernaung dan pemerintah.

"Ya, karena kan saya sebagai Mendagri ini melekat dengan semua pihak. Kalau saya ada label caleg, mau ketemu KPU, Bawaslu, kan enggak etis," ujar Tjahjo.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung membenarkan, Presiden Joko Widodo tidak mengizinkan Mendagri untuk nyaleg.

Selain Mendagri, ada sejumlah menteri yang diperintahkan Presiden untuk tidak maju sebagai caleg.

"Ada beberapa menteri yang tidak diizinkan, misalnya, Mendagri, saya Seskab, ada juga Menkeu, Menlu, Menhan. Itu portofolio yang sulit ditinggalkan," ujar Pramono.

Tjahjo tergolong senior di DPR. Ia sudah menjadi anggota DPR sejak 1987.

Awalnya, Tjahjo menjadi anggota DPR dari Partai Golkar periode 1987-1992. Ia kemudian kembali menjadi anggota DPR dari Golkar periode 1992-1997 dan 1997-1999.

Tjahjo kemudian pindah ke PDI-P dan terpilih sebagai anggota DPR periode 1999-2004, 2004-2009, 2009-2014, dan 2014-2019.

Namun, Tjahjo keluar dari DPR pada 2014 ketika dipilih menjadi Mendagri.

Sejumlah menteri Kabinet Kerja akan menggunakan hak politiknya untuk menjadi calon anggota legislatif dalam Pileg 2019.

Antara lain, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Keduanya maju dari PDI-P.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi juga akan maju dalam Pileg 2019 dari PDI-P.

Presiden Jokowi tidak mewajibkan mereka yang menjadi caleg untuk melepas jabatannya di kabinet.

Mereka cukup mengajukan cuti ketika hendak kampanye di daerah pemilihannya masing-masing.

Huruf k Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memuat syarat pencalonan anggota legislatif DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/ kota harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Namun, syarat itu hanya berlaku bagi kepala daerah aktif, wakil kepala daerah aktif, ASN, TNI, Polri, karyawan/pejabat BUMN dan karyawan atau pejabat BUMS.

Tidak ada klausul bahwa seorang menteri yang hendak nyaleg mesti mengundurkan diri.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/17/18480451/tjahjo-kumolo-taat-instruksi-megawati-dan-jokowi-agar-tidak-nyaleg

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 22 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 22 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
PKB: KIR dan KIB Membuka Diri, Lihat Finalnya seperti Apa

PKB: KIR dan KIB Membuka Diri, Lihat Finalnya seperti Apa

Nasional
PDI-P: Sebagai Partai yang Menang Pemilu Dua Kali, Target Kami Capres Kader Internal

PDI-P: Sebagai Partai yang Menang Pemilu Dua Kali, Target Kami Capres Kader Internal

Nasional
Eks Kabareskrim Susno Duadji Ingin Perbaiki Kebijakan Hukum jika Terpilih Jadi Anggota DPR

Eks Kabareskrim Susno Duadji Ingin Perbaiki Kebijakan Hukum jika Terpilih Jadi Anggota DPR

Nasional
Soal Parpol Baru Gabung Koalisi Perubahan, Nasdem: Sebelum Ijab Kabul Masih Bisa Saling Goda

Soal Parpol Baru Gabung Koalisi Perubahan, Nasdem: Sebelum Ijab Kabul Masih Bisa Saling Goda

Nasional
PKS Apresiasi Mahfud yang Bolehkan Bicara Politik Kebangsaan di Masjid

PKS Apresiasi Mahfud yang Bolehkan Bicara Politik Kebangsaan di Masjid

Nasional
Nasdem Akui Gencar Dekati Parpol Baru Bakal Koalisi Pengusung Anies

Nasdem Akui Gencar Dekati Parpol Baru Bakal Koalisi Pengusung Anies

Nasional
Pengamat Sebut Instruksi Polri soal Larangan Gaya Hidup Mewah Hanya Omong Kosong

Pengamat Sebut Instruksi Polri soal Larangan Gaya Hidup Mewah Hanya Omong Kosong

Nasional
Gerindra Sebut Kemungkinan Golkar Bergabung dengan Koalisinya Bukan Hal yang Mustahil

Gerindra Sebut Kemungkinan Golkar Bergabung dengan Koalisinya Bukan Hal yang Mustahil

Nasional
Cegah Kasus Guntur Hamzah Terulang, MKMK Minta MK Bikin SOP Hakim Ubah Putusan Saat Dibacakan

Cegah Kasus Guntur Hamzah Terulang, MKMK Minta MK Bikin SOP Hakim Ubah Putusan Saat Dibacakan

Nasional
Kepala AL Australia Tegaskan Kerja Sama AUKUS Tidak Akan Ubah Komitmen Australia-Indonesia soal Keamanan Laut

Kepala AL Australia Tegaskan Kerja Sama AUKUS Tidak Akan Ubah Komitmen Australia-Indonesia soal Keamanan Laut

Nasional
Kakorlantas: Saat Lebaran Akan Diterapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan dan Pelabuhan Penyebrangan Merak

Kakorlantas: Saat Lebaran Akan Diterapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan dan Pelabuhan Penyebrangan Merak

Nasional
Wamenhan dan KSAL Dianugerahi Brevet Wing Penerbang Kehormatan Kelas I

Wamenhan dan KSAL Dianugerahi Brevet Wing Penerbang Kehormatan Kelas I

Nasional
MKMK Minta Putusan MK yang Diubah Guntur Hamzah Diperbaiki

MKMK Minta Putusan MK yang Diubah Guntur Hamzah Diperbaiki

Nasional
Menang di Bawaslu, PRIMA: Hanya Butuh Dokumen 100 Anggota untuk Lolos Verifikasi Administrasi

Menang di Bawaslu, PRIMA: Hanya Butuh Dokumen 100 Anggota untuk Lolos Verifikasi Administrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke