Pada waktu itu, Sofyan mengaku, memberikan berbagai informasi terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 dan sejumlah dokumen terkait proyek tersebut kepada tim KPK.
"Sebagai tuan rumah, Dirut (Sofyan) membantu KPK dengan memberikan sejumlah informasi terkait proyek Riau-1 serta dokumen-dokumen terkait objek tersebut," ujar Sofyan saat membacakan keterangan resminya di kantor PLN, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Sofyan mengakui menyimpan sejumlah salinan dokumen internal PLN. Namun, ia memastikan dokumen tersebut tidak bersifat rahasia dan bisa diakses oleh publik.
Salinan dokumen itu ia simpan untuk dipelajari di rumahnya ketika ia tak punya cukup waktu di kantor.
"Ada juga surat menyurat diberikan kepada saya dikasih biar saya tanda tangan. Ada juga proposal dari regional setiap saat reporting bulanan diberikan kepada saya, laporan-laporan keuangan, cash flow, likuiditas semua kadang dibaca di rumah. Memang punya saya," ujar Sofyan.
Ia juga memastikan tim KPK hanya menyita berbagai dokumen terkait dengan kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"Dokumennya tidak banyak (di rumah). Itu yang diperiksa pihak KPK. Dan sebagian yang terkait (kasus) saja yang dibawa KPK. Misalnya, ada dokumen proposal terkait Riau-1, itu aja yang dibawa," kata dia.
Menurut Sofyan, proses penggeledahan dilakukan sekitar 10 orang dari KPK. Ia menilai tim KPK telah bekerja secara profesional selama penggeledahan berlangsung
"Proses penggeledahan di tempat tinggal dilakukan dengan fair dan terbuka. Kami bangga dengan cara kerja secara professional yang dilakukan oleh KPK," ujar dia.
Sofyan memastikan dirinya dan seluruh jajaran PLN akan kooperatif jika KPK membutuhkan berbagai informasi lebih lanjut.
KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Pada Jumat (13/7/2018) siang, tim penindakan KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di lantai 8 gedung Graha BIP.
Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo. Sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih
Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/16/17145941/saat-penggeledahan-oleh-kpk-dirut-pln-beri-info-dan-dokumen-proyek-pltu-riau