Salin Artikel

Viral Video Polisi Tendang Pencuri di Minimarket Pangkal Pinang, Kapolri Marah Besar

AKBP Y dikabarkan melakukan pemukulan terhadap pencuri yang merupakan seorang ibu tersebut.

"Terkait dengan video pemukulan itu, Kapolri marah besar," kata Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) M Iqbal ketika dikonfirmasi, Jumat (13/7/2018).

Iqbal menyatakan, Tito mencopot AKBP Y dari jabatannya pada hari ini. Sebab, AKBP Y tidak mencerminkan sikap Promoter yang menjadi landasan kerja Polri.

Menurut Iqbal, Promoter difokuskan kepada tiga kebijakan utama. Salah satunya adalah perbaikan budaya kerja, yakni anggota Polri saat ini harus menghilangkan arogansi kekuasaan dan menekan kekerasan berlebihan.

"Oknum AKBP Y tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok polisi sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat," sebut Iqbal.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/7/2018) sekitar pukul 19.00 di toko milik AKBP Y di Jalan Selindung, Kota Pangkal Pinang. Pencurian diduga dilakukan oleh seorang ibu.

Kala itu, AKBP Y mengenakan kaus bertuliskan "Polisi". Ia melihat tindakan pencurian di tokonya dan lantas melakukan tindakan kekerasan.

Saat interogasi berlangsung, dua perempuan yang duduk di lantai terlihat menangis memohon belas kasihan.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Pangkal Pinang dengan barang bukti diamankan seperti susu bubuk kotak, susu cair, mi instan, dan sebuah selendang berwarna hijau.

Total kerugian pemilik toko yang tercatat di laporan polisi senilai Rp 600.000.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/13/11483051/viral-video-polisi-tendang-pencuri-di-minimarket-pangkal-pinang-kapolri

Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke