Zumi diperiksa sekitar tiga setengah jam sebagai saksi dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Tahun 2014-2017.
Saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Zumi hanya melempar senyum dan langsung bergegas memasuki mobil tahanan tanpa menjawab pertanyaan para wartawan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Zumi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
Zumi merupakan tersangka penerima gratifikasi dan penyuapan.
KPK menduga, Zumi menerima gratifikasi senilai total Rp 49 miliar. Jumlah itu bertambah dari hasil penyidikan awal yang hanya sejumlah Rp 6 miliar.
Dalam kasus gratifikasi, Zumi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Arfan selaku Plt Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Keduanya diduga menerima hadiah terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dalam kurun waktu jabatannya periode 2016-2021.
Selain gratifikasi, Zumi juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap anggota DPRD Jambi.
Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD.
Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
KPK menduga Zumi meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Asisten Daerah III Jambi agar mencari uang untuk anggota DPRD.
Zumi juga memerintahkan agar bawahannya mengumpulkan dana dari perangkat daerah dan pihak lain.
Total uang yang diserahkan kepada anggota DPRD sebesar Rp 3,4 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/11/15375061/zumi-zola-bungkam-usai-diperiksa-kpk