Jumlah itu bertambah dari hasil penyidikan awal yang hanya sejumlah Rp 6 miliar.
"Saat ini, penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ diduga menerima total uang Rp 49 miliar selama periode 2016-2017," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Dalam kasus gratifikasi, Zumi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Arfan selaku Plt Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Keduanya diduga menerima hadiah terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dalam kurun waktu jabatannya periode 2016-2021.
Selain gratifikasi, Zumi juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap anggota DPRD Jambi.
Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD.
Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
KPK menduga Zumi meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Asisten Daerah III Jambi agar mencari uang untuk anggota DPRD.
Zumi juga memerintahkan agar bawahannya mengumpulkan dana dari perangkat daerah dan pihak lain.
Total uang yang diserahkan kepada anggota DPRD sebesar Rp 3,4 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/10/17550071/kpk-duga-zumi-zola-terima-gratifikasi-rp-49-miliar-dalam-setahun