Pakta integritas, kata Ari, merupakan ikhtiar komitmen KPU soal implementasi aturan pencalonan caleg.
Terutama terkait dengan pencalonan eks napi korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan terhadap anak.
“Tidak ada jaminan bahwa partai akan tunduk melaksanakan aturan KPU (pakta integritas). Tetap tidak menutup total jalan para mantan koruptor untuk menggunakan seribu jalan akal-akalan mengamankan tujuan politiknya,” ujar Ari saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/7/2018).
Ari mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah berupaya melakukan langkah maksimal untuk menjadikan pemilu berintegritas.
Namun demikian, kata Ari, KPU perlu mendapatkan dukungan dan bantuan dari semua pihak, karena KPU berhadapan dengan hegemoni kekuatan partai politik.
Oleh sebab itu, Ari meminta KPU untuk menjalin kerjasama serta merangkul KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) serta kekuatan masyarakat sipil untuk mengawal pelaksanaan Pakta Integritas tersebut.
“Lewat partisipasi publik mengawal Pemilu berintegritas,” kata Ari.
Diketahui, dalam PKPU 20/2018, pimpinan parpol di semua tingkatan harus menandatangani pakta integritas yang berisi tiga poin pernyataan.
Poin pertama, komitmen parpol dalam seleksi caleg dengan memilih orang yang berintegritas dan tidak akan terlibat korupsi, kolusi, nepotisme, dan melanggar hukum.
Kedua, nama caleg yang diusulkan bukan bekas napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi.
Poin yang ketiga adalah, bersedia dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan jika terbukti bekas napi tiga jenis kejahatan tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/10/13114561/pakta-integritas-pkpu-tak-jadi-jaminan-parpol-urung-calonkan-eks-koruptor