Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuturkan pakta integritas merupakan janji yang sudah semestinya ditepati oleh partai politik.
Terutama terkait dengan pencalonan eks napi korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan terhadap anak.
“Pakta integritas hanya akan punya dampak kalau partai politik konsisten untuk melaksanakan isi-isi yang ada di dalam pakta integritas yang mereka buat,” ujar Titi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/7/2018).
Pakta integritas itu berlaku mengikat setelah partai politik menandatanganinya. Apalagi itu adalah salah satu syarat dalam penyerahan berkas pendaftaran caleg.
Pakta integritas akan sempurna kalau partai politik mengawal caleg-caleg yang mereka usung di Pemilu untuk mempraktikkan dan melaksanakan perilaku yang disyaratkan oleh isi pakta integritas tersebut.
“Kalau partai politik sekedar menandatangani tanpa mengawal implementasinya, maka sangat mungkin ada pelanggaran ataupun inkonsistensi di lapangan antara isi pakta integritas dengan perilaku caleg yang berkompetisi,” kata dia.
“Jadi menurut saya pakta integritas itu pertama menjadi saringan bagi partai politik untuk mengajukan hanya figur figur atau kader-kader terbaik partai yang sesuai dengan isi yang ada di dalam pakta integritas,” lanjut Titi.
Kedua, kata Titi, seleksi itu kemudian direalisasikan dengan mengawal kompetisi caleg atau kampanye caleg, agar sejalan dengan komitmen yang ada di dalam pakta integritas.
“Ketiga partai politik harus bersikap tegas dan memberikan sanksi yang memberi efek jera bagi para caleg yang melanggar isi atau komitmen Pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh partai politik,”kata Titi.
Diketahui, dalam PKPU 20/2018, pimpinan parpol di semua tingkatan harus menandatangi pakta integritas yang berisi tiga poin pernyataan.
Poin pertama, komitmen parpol dalam seleksi caleg dengan memilih orang yang berintegritas dan tidak akan terlibat korupsi, kolusi, nepotisme, dan melanggar hukum.
Kedua, nama caleg yang diusulkan bukan bekas napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi.
Poin yang ketiga adalah, bersedia dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan jika terbukti bekas napi tiga jenis kejahatan tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/10/10054531/jadi-syarat-pendaftaran-pileg-pakta-integritas-sia-sia-jika-parpol-tak