Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
Veri berharap MA segera memutuskan keabsahan PKPU itu agar tak mengganggu tahapan pemilu yang sedang berjalan. Dengan demikian, pemilu nantinya berlangsung lancar.
"Saya berharap itu diputuskannya sebelum KPU menetapkan DCT (Daftar Caleg Tetap), tapi kalau sudah ditetapkan pasangan calon itu akan sangat mengganggu tahapan," kata Veri Junaidi di kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (8/7/2018).
Veri pun menentang sikap DPR yang menganggap mantan koruptor diperbolehkan mendaftar sembari menanti hasil gugatan di MA.
Menurut dia, saat ini aturan yang berlaku ialah PKPU tersebut. Dengan demikian, sepanjang belum dibatalkan oleh MA, aturan tersebut tetap mengikat.
"Semua peraturan itu kan dianggap sah sampai ada pembatalan oleh lembaga yang berwenang. Baik secara administrasi oleh pembuatnya maupun oleh pengadilan. Jadi kalau belum ada putusan MA, ketentuan itu tetap berlaku," kata dia.
Sebelumnya, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah dan KPU akhirnya menyepakati bahwa mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2019.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat konsultasi selama sekitar tiga jam di ruang rapat Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Sambil menunggu proses verifikasi pendaftaran caleg oleh KPU, pihak-pihak yang tak setuju dengan PKPU pencalonan dipersilakan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung.
Keputusan MA akan menjadi patokan bagi KPU dalam memutuskan sikap terkait proses pendaftaran calon.
Jika gugatan diterima, maka KPU wajib meloloskan calon peserta sebagai caleh.
Sedangkan, KPU dapat mencoret nama caleg terpidana kasus korupsi dan mengembalikan berkas ke parpol masing masing apabila gugatan uji materi ditolak.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/08/16364081/ma-diharapkan-segera-putuskan-nasib-pkpu-pencalonan-legislatif
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan