Salin Artikel

Pemuda Muhammadiyah Harap MA Tolak Uji Materi PKPU soal Caleg Eks Koruptor

Pasalnya, Keputusan MA akan menjadi patokan bagi KPU dalam memutuskan sikap terkait proses pendaftaran calon.

Jika gugatan diterima, maka KPU wajib meloloskan calon peserta eks napi korupsi, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagai caleg.

"Iya, jadi, bagi saya upaya yang dilakukan oleh KPU melalui PKPU tersebut adalah upaya melindungi hak publik. Dan bagi saya di atas konstitusi ada etika atau akhlak yang menjiwai konstitusi," ujar Dahnil saat dihubungi, Jumat (6/7/2018).

"Ada yang tidak mampu di-cover konstitusi sehingga membutuhkan standar etika yang tinggi dan upaya KPU menurut saya upaya meninggikan etika tersebut," ucapnya.

Menurut Dahnil, larangan eks koruptor menjadi caleg merupakan upaya positif untuk melindungi masyarakat.

Di sisi lain, peraturan tersebut juga menjadi upaya mencegah agar mantan koruptor tidak mengulangi perbuatannya.

Kejahatan korupsi dinilainya berpotensi laten kembali dilakukan jika mantan napi memiliki kesempatan.

"Dengan pelarangan tersebut saya kira KPU telah membantu koruptor untuk menjauhi potensi mengulangi perbuatannya sekaligus yang pasti melindungi publik sebagai korban dari praktik korupsi," kata Dahnil.

Sebelumnya, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah dan KPU akhirnya menyepakati bahwa mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2019.

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat konsultasi selama sekitar tiga jam di ruang rapat Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Sambil menunggu proses verifikasi pendaftaran caleg oleh KPU, pihak-pihak yang tak setuju dengan PKPU pencalonan dipersilakan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung.

Keputusan MA akan menjadi patokan bagi KPU dalam memutuskan sikap terkait proses pendaftaran calon.

Jika gugatan diterima, maka KPU wajib meloloskan calon peserta sebagai caleh. Sedangkan, KPU dapat mencoret nama caleg terpidana kasus korupsi dan mengembalikan berkas ke parpol masing masing apabila gugatan uji materi ditolak.

"Sehingga keputusan apapun dari MA akan menjadi patokan bagi KPU," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo saat memberikan keterangan seusai rapat konsultasi.

"Kalau diterima maka KPU akan meneruskan proses verifikasinya menjadi daftar calon tetap, manakala ditolak oleh MA, KPU akan mencoret dan mengembalikannya kepada parpol yang bersangkutan," ucap politisi dari Partai Golkar itu.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/06/19251901/pemuda-muhammadiyah-harap-ma-tolak-uji-materi-pkpu-soal-caleg-eks-koruptor

Terkini Lainnya

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke