"Panwas sudah mempunyai form C1 jadi saya bisa katakan, form C1 yang dipegang jajaran kami adalah mahkota. Karena apa? Tidak ada yang lain selain Panwas yang punya dari KPPS," ujar Ketua Bawaslu Abhan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
"Kalau ada menipulasi oleh penyelenggara KPUD dari KPPS sampai Kabupaten Kota, maka pembandingnya siapa ya yang ada di kami C1 itu," sambung dia.
Menurut Abhan, saksi di Pilwakot Makassar hanya berasal dari partai pengusung pasangan Munafri Arifuddin - Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Sebab, kata Abhan, tak ada saksi lain lantaran yang dilawan oleh Appi-Cicu adalah kotak kosong. Oleh karena itu, form C1 menjadi bukti karena menjadi hasil pemungutan suara di TPS.
Nantinya, hasil pemungutan suara di form C1 dapat dibandingkan dengan perolehan suara di tingkat KPU Makassar. Dengan perbandingan itu maka bisa diketahui ada tidaknya perbedaan perolehan suara di TPS hingga di KPU Makassar.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Syarif Amir memenuhi panggilan pemeriksaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus dugaan manipulasi data hasil perhitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Syarif Amir diperiksa di kantor Bawaslu Makassar Jl Angrek Raya, Sabtu (30/6/2018) pagi.
Syarif Amir diperiksa selama tiga jam untuk dimintai keterangannya berkaitan kasus manipulasi data C1 KWK.
Selain Syarif Amir, staf KPU Makassar dan komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Abdullah Mansyur dan anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Tamalate juga akan diperiksa.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/05/20131421/dugaan-manipulasi-pilkada-makassar-bawaslu-kantongi-bukti-pembanding