Salin Artikel

Zulkifli Hasan: Angket DPR soal Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Mengada-ada

Aturan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Terlalu mengada-ngada. Angket itu tujuannya Presiden. Jadi kalau (PKPU) diangket itu kurang tepat. Tentu juga DPR tak pas," kata Zulkifli di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Zulkifli pun meminta semua pihak termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menghormati larangan eks koruptor ikut Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

"Ini kan sudah diatur oleh KPU, ya kita hormati saja," ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI.

Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi sebelumnya menyebutkan, saat ini tengah muncul wacana pengajuan hak angket kepada KPU di Komisi II DPR.

Wacana itu muncul setelah KPU mempublikasikan PKPU tersebut tanpa pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.

KPU menganggap PKPU tersebut tetap sah dan menjadi acuan dalam Pemilu 2019.

Meski kini diketahui PKPU tersebut telah diundangkan oleh Kementerian yang dipimpin Yasonna Hamonangan Laoly.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/04/15122111/zulkifli-hasan-angket-dpr-soal-larangan-eks-koruptor-jadi-caleg-mengada-ada

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke