Yaya terlibat dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.
"Sedang kami dalami saat ini, dari mana saja sumber uang atau sumber aset yang sudah kami sita," ucap Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
"Karena aset yang sudah kami sita cukup banyak. Ada uang dalam mata uang asing, beberapa batangan emas dan juga kendaraan. Kami telusuri dari rangkaian pemeriksaan," kata Febri.
KPK menduga Yaya menerima pemberian lainnya terkait proyek-proyek di daerah lain, selain dua proyek Dinas PUPR dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Menurut Febri, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat untuk melihat ada atau tidaknya keterlibatan Yaya dalam pengurusan anggaran.
"Ada beberapa pejabat di sejumlah daerah yang kami periksa. Kami sedang memeriksa tentang pengurusan anggaran apakah melibatkan tersangka YP atau masih ada kaitannya dengan perkara ini. Tentu pejabat di daerah itu kami periksa karena memang relevan dan ada kaitannya dengan perkara yang kami sidik ini," ujar dia.
KPK, kata dia, tak menutup kemungkinan bahwa pemeriksaan sejumlah pejabat di daerah merupakan upaya pendalaman sumber aset-aset Yaya. Namun, Febri enggan menjelaskan secara rinci terkait penelusuran tersebut.
"Kami menduga ada informasi-informasi yang bisa kami dalami dari sejumlah pejabat di daerah yang melakukan proses pengurusan anggaran. Tapi, rincinya apakah sumbernya memang dari pejabat-pejabat daerah atau pihak lain, tentu tidak bisa disampaikan karena teknis penyidikan," ucap Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Selain Amin dan Yaya, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.
Amin, Eka, dan Yaya sebagai orang yang diduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmad Ghiast sebagai orang yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/04/06333661/kasus-rapbn-p-2018-kpk-dalami-sumber-uang-dan-aset-pejabat-nonaktif-kemenkeu