Salin Artikel

Baca Pleidoi, Bupati Kukar Rita Widyasari Bantah Lakukan Pungutan dan Terima Gratifikasi

Hal itu diungkapkan Rita saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7/2018).

"Saya tidak pernah memungut dari rekanan, dari PNS, APBD, dari iuran kadis, memanipulasi SPPD," ujar Rita kepada majelis hakim.

Ia pun juga membantah memerintahkan Komisaris PT Media Bangun Bersama sekaligus staf khususnya, Khairudin, mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

"Tindakan Khairudin bukan perintah saya, dia lebih banyak punya network atas timnya, dan saya juga tidak menerima gratifikasi," ujar dia.

Rita juga menyatakan tak tahu-menahu soal aliran uang perizinan lingkungan dan siapa yang memungut uang-uang tersebut.

Ia sedih saat jaksa menuntutnya karena dianggap menerima uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar senilai Rp 248,9 miliar.

"Bagaimana menyebut saya menerima Rp 200 miliar lebih? Saya ingat kembali dan itu sama sekali tidak benar, saya dekat dengan Khairudin, chat-chat percakapan saya tidak membuktikan saya menyuruh Khairudin meminta fee dan hanya menunjukkan kedekatan saya," papar Rita.

Ia juga keberatan atas penyitaan mobil Toyota Land Cruiser dan Hammer. Menurut Rita, mobil Land Cruiser tersebut merupakan mobil pemerintahan terdahulu yang telah dibeli ayahnya saat menjabat sebagai bupati.

"Mobil Hammer pun itu yang saya pakai pada saat kampanye. Jadi Jauh sebelum saya menjabat sebagai bupati," katanya.

Kepada majelis hakim, ia juga menepis tuduhan dirinya hidup berfoya-foya. Ia menegaskan dirinya bekerja untuk kepentingan rakyat.

"Saya keberatan jika dikatakan hidup berfoya-foya karena saya lebih banyak mengutamakan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi," ujar Rita.

Rita juga merasa sedih ketika prestasinya dikaitkan jaksa dengan kemiskinan di Kukar. Ia mengakui masih ada rakyat miskin di kabupatennya. Namun, kata dia, data Badan Pusat Statistik (BPS) telah menunjukkan perkembangan yang signifikan.

"Jika mengungkap data BPS tahun 2006 angka kemiskinan 14 persen tapi saya dan jajaran Pemkab Kukar dapat menurunkannya di tahun 2013 hingga 7 persen," kata dia.

Ia juga mengungkapkan jajaran pemerintahannya memperoleh banyak penghargaan, seperti 5 kali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"(Dan) Membawa Kukar dalam laporan penyelenggaraan pemerintah 10 besar terbaik se-Indonesia yang tadinya, 115," kata dia.

Rita sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Rita tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas korupsi. Rita dinilai berbelit-belit dan tidak mau berterus-terang dalam persidangan.

Menurut jaksa, Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 248,9 miliar. Jaksa menyatakan, Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Menurut jaksa, sampai dengan 30 hari setelah menerima uang yang totalnya Rp 248,9 miliar itu, Rita dan Khairudin tidak melapor kepada KPK, sesuai yang diatur dalam undang-undang.

Selain itu, Rita dinilai terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Rita dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/02/21423451/baca-pleidoi-bupati-kukar-rita-widyasari-bantah-lakukan-pungutan-dan-terima

Terkini Lainnya

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke