"Teman-teman parpol, saya juga orang politik, saya minta agar tidak menyelesaikan sengketa dengan cara fisik di lapangan, jangan pengerahan massa," ujar Wiranto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/6/2018).
Menurut mantan Panglima ABRI tersebut, negara sudah menyediakan ruang yakni melalui jalur hukum kepada partai atau pasangan calon untuk menggugat hasil Pilkada.
Meski begitu, berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, peserta pilkada bisa menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila selisih perolehan suara paling banyak 2 persen saja.
Wiranto sendiri menilai, kalah atau menang di Pemilu merupakan hal yang wajar. Sebagai salah satu pimpinan partai, Wiranto mengatakan merasakan hal yang sama dengan peserta pemilu yang kalah.
"Saya sendiri mengalami sering kalah, tetapi enggak apa-apa. Saya juga sering kali sebagai pimpinan partai politik menghadapi suasana batin yang sama dengan temen-teman yang sekarang terlibat di pemilihan," ujar Wiranto.
Enggak ada masalah kalau kita hadapi dengan satu kesadaran bahwa ini suatu pertandingan yang memang harus ada yang kalah dan menang, seperti misalnya sepak bola dunia kan, ada yang kalah dan menang," kata pendiri Partai Hanura ini.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/27/19221471/menko-polhukam-sengketa-pilkada-jangan-diselesaikan-pakai-cara-fisik
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan