Salin Artikel

Pimpinan DPR Minta Hak Angket Penunjukan Iriawan Didasari Kajian, Bukan Opini

Menurut Taufik, tak sulit untuk menemukan ada atau tidaknya pelanggaran undang-undang dalam penunjukan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

"Kalau dibandingkan dan jelas-jelas secara redaksional salah, melanggar, ya berarti harus diingatkan bahwa ini tidak boleh. Simple aja. Enggak usah dibuat ruwet," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Taufik mengatakan para pengusul hak angket tinggal merujuk pada tiga undang-undang yang menjadi rujukan penunjukan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Ketiga undang-undang tersebut yakni Undang-undang No. 2 Tahun 2002, Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Taufik, jika bertentangan dengan salah satu redaksional di tiga undang-undang tersebut, maka penunjukan Iriawan jelas salah.

Ia menambahkan, saat ini perkembangan hak angket masih menunggu dari para pengusul. Ia mengatakan para pengusul tentu masih mengkaji secara lebih mendalam usulan hak angket tersebut.

"Pasti setiap anggota DPR semua sedang meneliti apakah setiap pasal yang ada di Undang-undang Polri, Pilkada, itu ada enggak ketentuan yang tidak memperbolehkan bahwa pejabat tinggi di TNI atau Polri aktif bisa merangkap atau ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah," lanjut dia.

Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan menggulirkan hak angket menyikapi pelantikan Iriawan. Partai Gerindra menilai ada cacat hukum dalam pengisian jabatan penjabat sementara itu.

Fraksi lain seperti Demokrat dan Nasdem mendukung usul hak angket ini.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/25/18351181/pimpinan-dpr-minta-hak-angket-penunjukan-iriawan-didasari-kajian-bukan-opini

Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke