Khairudin dinilai terbukti bersama-sama dengan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari telah menerima gratifikasi senilai Rp 248,9 miliar.
Seperti Rita, Khairudin juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa satu Rita Widyasari dan terdakwa dua Khairudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Arif Suhermanto saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/6/2018).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Khairudin tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Khairudin dinilai berbelit-belit dan tidak mau berterus-terang dalam persidangan.
Menurut jaksa, Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.
Kemudian, uang-uang tersebut akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto. Keempat orang tersebut merupakan anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.
Beberapa proyek dan perizinan yang terkait dengan penerimaan gratifkasi misalnya penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.
Selain itu, penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.
Keduanya juga disebut menerima uang atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan seluas 2.000 hektare.
Menurut jaksa, sampai dengan 30 hari setelah menerima uang yang totalnya Rp 248,9 miliar itu, Rita dan Khairudin tidak melapor kepada KPK, sesuai yang diatur dalam undang-undang.
Khairudin dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pencabutan hak politik
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Khairudin dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik. Pencabutan hak politik itu diminta selama lima tahun setelah Khairudin selesai menjalani pidana pokok.
Meski saat ini Khairudin bukan penyelenggara negara, jaksa mempertimbangkan bahwa Khairudin pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kutai Kartanegara.
Selain untuk memberikan efek jera, penjatuhan hukuman tambahan ini juga untuk menghindari terpilihnya kembali orang-orang yang pernah terlibat korupsi dalam jabatan publik.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/25/17124221/staf-rita-widyasari-dituntut-13-tahun-penjara-dan-denda-rp-750-juta