"Terkait dengan apa yang terjadi di Danau Toba Senin lalu, saya ingin khususnya kepada PT Jasa Raharja agar membayarkan asuransi untuk para korban," jelas Budi dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (24/6/2018).
Budi juga mengingatkan PT Jasa Raharja untuk membayarkan asuransi ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Budi menegaskan, pemberian asuransi ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah kepada korban atas insiden tersebut.
Ia berharap asuransi yang diberikan kepada korban maupun pihak keluarga korban bisa dilakukan secara adil dan merata.
"Harapannya tentu agar seluruh korban mendapatkan asuransi secara adil dan rata, semuanya dapat. Karena ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah," ujarnya.
Seperti diberitakan, jumlah korban yang ditemukan masih 21 orang. Terdiri dari 18 korban selamat dan tiga orang meninggal dunia.
Masing-masing korban tewas sudah diserahkan kepada pihak keluarga.
Sedangkan jumlah korban yang dinyatakan hilang diperkirakan mencapai 184 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/24/12271021/menhub-pastikan-jasa-raharja-bayar-asuransi-korban-km-sinar-bangun