Ia menegaskan tak ada toleransi dan akan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar.
Tuntutan netral juga ditujukan untuk penjabat Gubernur Jawa Barat yang baru dilantik Komjen M. Iriawan. Jika terbukti tak netral, Iriawan bisa langsung diberhentikan.
“Kalau memang ada pelanggaran terhadap mobilisasi mendukung salah satu pasangan calon, itu bisa besok pagi pun diberhentikan kok Pj Gubernur,” kata Sumarsono saat ditemui di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Sumarsono menegaskan bahwa perangkat aturan bagi kepala daerah sudah cukup ketat.
Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir ada penyalagunaan kekuasaan oleh seorang penjabat gubernur.
“Bisa dicopot kalau besok kira-kira pak Iriawan, misalnya, memihak salah satu paslon, silakan digugat. Enggak apa-apa langsung laporkan, ada bukti, pecat,” tegas Soni.
Masa jabatan Ahmad Heryawan sebagai Gubernur Jabar berakhir pada Rabu (13/6/2018).
Kemendagri kemudian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur hingga dilantiknya Penjabat Gubernur.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kemudian melantik Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar, Senin pagi.
Pemerintah tetap menunjuk Iriawan meski sempat menuai polemik. Ketika wacana Iriawan menjadi Penjabat Gubernur muncul pada Januari 2018, berbagai pihak mengkritik.
Berbagai alasan disampaikan, salah satunya netralitas Kepolisian dalam Pilkada.
Apalagi, calon wakil gubernur Jabar yang diusung PDI-P, yakni Anton Charliyan, adalah pensiunan Polri.
Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan menggulirkan hak angket menyikapi pelantikan Iriawan. Partai Gerindra menilai ada cacat hukum dalam pengisian jabatan penjabat sementara itu. Fraksi lain seperti Demokrat dan Nasdem mendukung usul hak angket ini.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/21/16520341/pj-gubernur-bisa-langsung-diberhentikan-jika-tak-netral-di-pilkada