Salah satunya terkait kasus penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Inikan fungsi pengawasan BI tidak berjalan dengan baik. Akibatnya bobol terus. Ini yang menjadi penyebab banyak masalah," ujar pengacara Syafruddin, Ahmad Yani, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Direktur Pengawasan Bank di BI Iwan Ridwan Prawiranata. Iwan sempat dicecar oleh pengacara Syafruddin terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran BLBI.
Menurut Ahmad Yani, audit investigatif yang dilakukan BPK pada Januari 1999, menemukan dugaan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku sebesar Rp 84 triliun. Penyimpangan itu terjadi pada 44 bank penerima BLBI.
Iwan mengatakan, atas dugaan itu, BI telah melakukan pemeriksaan dengan data yang ada. Kemudian, memanggil pemegang saham bank terkait, serta memberikan surat teguran.
Namun, menurut Ahmad Yani, dalam laporan BPK tidak pernah ada tindak lanjut dari BI terkait temuan penyimpangan dana.
"Tapi dari audit BPK, itu tidak pernah dilakukan. Tidak ada peringatan dari BI," kata Ahmad Yani.
Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Keuntungan yang diperoleh Sjamsul dinilai sebagai kerugian negara.
Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi).
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/21/15244051/pengacara-syafruddin-sebut-korupsi-blbi-terjadi-akibat-pengawasan-bi-yang