Salin Artikel

INFOGRAFIK Serial Presiden: Soekarno

Bersama Mohammad Hatta, Soekarno memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Keduanya dikenal sebagai Bapak Proklamator.

Perannya dalam masa pergerakan nasional membuat Belanda gusar.

Soekarno pun harus mengalami dipindah dari satu penjara ke penjara lainnya. Sikap kritis Soekarno membuat ia diasingkan ke berbeagai daerah.

Soekarno kecil terlahir dengan nama Kusno. Kemudian, ayahnya mengganti nama Kusno menjadi Soekarno karena kondisinya sakit-sakitan pada usia sekitar 11 tahun.

Perjalanan Soekarno

Pada 1915, Soekarno masuk Hogere Burger School (HBS) di Surabaya.

Selama di Surabaya, ia menetap di rumah H.O.S Cokroaminoto. Di sini, wawasan dan jiwa kepemimpinannya menjadi terasah.

Di HBS, Soekarno aktif dalam organisasi Tri Koro Dharmo.

Saat kuliah, Soekarno mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI).

Melalui PNI, suara dan pergerakan Soekarno tercium oleh Belanda dan dianggap radikal.

Ia ditangkap dan dimasukkan ke Penjara Banceuy pada 29 Desember 1929. Setelah itu, dia dipindahkan ke Penjara Sukamiskin.

Pada 1932, Soekarno bergabung dengan Partai Indonesia (Partindo). Ia masih dianggap terlalu berbahaya, sehingga akhirnya ditangkap dan diasingkan ke Ende, Flores.

Belanda sengaja membuang Soekarno ke tempat yang jauh untuk memutus hubungan dengan para loyalisnya.

Di Ende, Soekarno dan istrinya Inggit Garnasih, Ratna Djuami (anak angkat), serta mertuanya, Ibu Amsi, menempati rumah Abdullah Ambuwawu.

Dari Ende, Belanda mengasingkan Soekarno ke Bengkulu.

Selama masa pengasingan, pemikirannya justru semakin tajam dan kritis mengenai keadaan Indonesia.

Gagasan Soekarno mengenai Pancasila pun terlahir saat masa pengasingan.

Ketika masa penjajahan Jepang, Soekarno terlibat dalam Badan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Di forum ini, ia menyampaikan gagasan mengenai Pancasila sebagai dasar negara.

Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI diganti menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Soekarno diamanahi menjadi Ketua untuk PPKI. Dalam perkembanganya, PPKI menghasilkan Undang-Undang Dasar (UUD).

Memimpin Indonesia

Ketika mendengar kekalahan Jepang oleh Sekutu pada 14 Agustus 1945, Soekarno didesak oleh perwakilan golongan muda (Soekarni, Wikana, Singgih serta Chairul Saleh) untuk segera memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.

Setelah tragedi penculikan ke Rengasdengklok oleh golongan muda pada 16 Agustus 1945, Soekarno-Hatta akhirnya menyetujui usulan para pemuda tersebut.

Tepat pada 17 Agustus 1945 di Pegangsaan Timur 56 Jakarta, Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Setelah peristiwa bersejarah itu, Soekarno-Hatta resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia.

Namun, kondisi ini tidak berjalan mulus. Pihak Belanda ingin kembali menguasai Indonesia.

Belanda melakukan Agresi Militer I pada 21 Juli 1947.

Berbagai tempat vital berusaha dikuasai oleh Belanda. Ibu Kota Negara kemudian dipindahkan sementara ke Yogyakarta.

Soekarno-Hatta beserta keluarga bertolak ke Yogyakarta melalui kereta.

Pada 19 Desember 1948, Belanda membombardir Yogyakarta. Aset vital diserang dan dijarah. Aksi ini merupakan Agresi Militer Belanda ke II.

Soekarno dan Hatta diasingkan ke Bangka, setelah sebelumnya Sjafruddin Prawiranegara meminta soekarno membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatera Barat.

Tujuannya, untuk mengambil langkah yang dianggap perlu untuk menyelamatkan pemerintahan indonesia.

Setelah peristiwa tersebut, berbagai perjanjian telah ditempuh oleh pihak Indonesia kepada PBB maupun Belanda.

Akhirnya, Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia. Soekarno dan Hatta kembali memimpin Indonesia.

Perjalanan kepemimpinan Soekarno diwarnai kemelut pada 1965. Berbagai isu mengenai Dewan Jenderal dan Dewan Revolusi memengaruhi orang-orang di sekitar Soekarno.

Pada 30 September 1965, jenderal-jenderal Angkatan Darat diculik.

Situasi saat itu genting. Mayor Jenderal Soeharto melakukan tindakan penumpasan terhadap gembong penculikan jenderal yang disinyalir dilakukan oleh PKI.

Pada 11 Maret 1966, Soekarno menandatangani surat perintah kepada Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang buruk pada saat itu.

Surat itu dikenal dengan Supersemar.

Setelah peristiwa itu, kondisi Soekarno menjadi terjepit. Secara tidak langsung, Soekarno telah memberikan mandat kekuasaanya kepada Soeharto.

Pada sidang MPRS 22 Juni 1966, Soekarno diminta bertanggung jawab atas peristiwa G30S.

Pidato Soekarno pada sidang MPRS ditolak. Akhirnya pada 12 Maret 1967, Soekarno turun dari jabatan Presiden.

Pada 21 Juni 1970, sang Proklamator menghembuskan nafas terakhirnya.

Secara ringkas, berikut infografik Soekarno:

Pemerintahan:

- Presiden RI (bersama Bung Hatta mewakili Bangsa Indonesia memproklamirkan Kemerdekaan Negara Indonesia (1945)
- Presiden RI (1947)
- Presiden RI (1966)
- Presiden RI (1967)

Kegiatan lain:

- Pendiri Algemeene Studieclub
- Pendiri (Bersama MR.Ishak,Dr.Ciptomangunkusumo, Mr.Budiarto, Mr.Sunaryo dan MR.Sartono Partai Nasional Indonesia (PNI) (1927)
- Pendiri, bersama Ki Hadjar Dewantara, KH.Moh Mansyur dan Bung Hatta Putera (Pusat Tenaga Rakyat) (1943)
- Memberikan Pidato pidato di depan Sidang PPPKI, dikenal sebagai hari lahirnya Pancasila (1945)

Penghargaan:

- Bapak Pancasila
- Gelar Pahlawan Proklamasi
- Doktor HC dalam Ilmu Hukum Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (1951)
- Doktor HC dalam Ilmu Hukum Ilmu Hukum Far Eastern University Manila, Filipina (1951)
- Doktor HC dalam Ilmu Hukum Ilmu Hukum Karlova University Praha, Cekoslowakia (1956)
- Doktor HC dalam Ilmu Hukum Ilmu Hukum Beograd University Beograd, Yugoslavia (1956)
- Doktor HC dalam Ilmu Hukum Ilmu Hukum Lomonosov University Moskow, Uni Soviet (1956)
- Doktor HC dalam Ilmu Teknik Ilmu Teknik Berlin University West Berlin, Jerman Barat (1956)
- Doktor HC dalam Ilmu Hukum Ilmu Hukum Mc Gill University Montreal,Canada (1956)
- Doktor HC dalam Ilmu Hukum Ilmu Hukum Michigan University Michigan, USA (1956)
- Doktor HC dalam Ilmu Hukum Ilmu Hukum Columbia University New York, USA (1956)
- Doktor HC dalam Ilmu Hukum Ilmu Hukum Brazil University Rio de Janeiro, Brasil (1959)
- Doktor HC dalam Ilmu Hukum Ilmu Hukum Warsaw University Warsawa, Polandia (1959)
- Doktor HC dalam Ilmu Hukum Ilmu Hukum Istambul University Istambul, Turki (1959)
- Doktor HC dalam Ilmu Sosial & Politik Ilmu Sosial & Politik La Paz University La Paz, Bolivia (1960)
- Doktor HC dalam Ilmu Mesin Ilmu Mesin Budapest University Budapest, Hongaria (1960)
- Doktor HC dalam Ilmu Filsafat Ilmu Filsafat Al Azhar University Kairo, Arab Saudi (1960)
- Doktor HC dalam Ilmu Politik Ilmu Politik Bucharest University, Bukarest, Rumania (1960)
- Doktor HC dalam Ilmu Politik Ilmu Politik Sofia University Sofia,Bulgaria (1960)
- Doktor HC dari Ilmu Teknik Ilmu Teknik Institut Teknologi Bandung Indonesia (1962)
- Doktor HC dalam Ilmu-Ilmu Pengetahuan Hukum, Politik dan Hubungan Internasional Ilmu-Ilmu Pengetahuan Hukum, Politik dan Hubungan Internasional Universitas Hasanudin Ujungpandang (1963)
- Doktor HC dalam Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Indonesia Jakarta (1963)
- Doktor HC dalam Ilmu Sejarah Ilmu Sejarah Universitas Padjadjaran Bandung (1964)
- Doktor HC dalam Ilmu Ushuluddin jurusan Da'wah Ilmu Ushuluddin jurusan Da'wah IAIN Jakarta (1964)
- Doktor HC dalam Ilmu Pengetahuan Politik Ilmu Pengetahuan Politik Pyongyang University Pyongyang, Korea Utara (1964)
- Doktor HC dalam Ilmu Hukum Ilmu Hukum University of The Philippines Manila (1964)
- Doktor HC dalam Ilmu Hukum Ilmu Hukum Royal Khmer University Phnom Penh, Kamboja (1964)
- Doktor HC dalam Falsafah Ilmu Tauhid Falsafah Ilmu Tauhid Universitas Muhammadiyah Jakarta (1965)
- Lencana Tunas Kencana Presiden RI, BJ Habibie (1999) 

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/21/12321381/infografik-serial-presiden-soekarno

Terkini Lainnya

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke