"Mendagri tentu saja sudah melalui tahapan-tahapan pengkajian, juga pemikiran-pemikiran, serta pertimbangan-pertimbangan, semuanya sudah (dilakukan) dalam pengusulan PJ Gubernur Jabar," kata Jokowi di Jakarta, Kamis (21/5/2018).
Jokowi mengatakan, usulan Iriawan menjabat PJ Gubernur Jabar datang dari Kementerian Dalam Negeri. Ia pun menyetujui usulan itu.
(Usulannya) dari bawah. Dari Kemendagri baru ke kita," kata Jokowi.
Namun, Jokowi tak merinci alasannya menyetujui Iriawan yang masih merupakan Jenderal aktif untuk mengisi posisi Penjabat Gubernur Jawa Barat.
"Saya kira lebih detail silahkan tanya ke Mendagri ya," kata dia.
Masa jabatan Ahmad Heryawan sebagai Gubernur Jabar berakhir pada Rabu (13/6/2018).
Kemendagri kemudian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur hingga dilantiknya Penjabat Gubernur.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kemudian melantik Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar, Senin pagi.
Pemerintah tetap menunjuk Iriawan meski sempat menuai polemik. Ketika wacana Iriawan menjadi Penjabat Gubenur muncul pada Januari 2018, berbagai pihak mengkritik.
Berbagai alasan disampaikan, salah satunya netralitas Kepolisian dalam Pilkada.
Apalagi, calon wakil gubernur Jabar yang diusung PDI-P, yakni Anton Charliyan, adalah pensiunan Polri.
Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan menggulirkan hak angket menyikapi pelantikan Iriawan. Partai Gerindra menilai ada cacat hukum dalam pengisian jabatan penjabat sementara itu.
Fraksi lain seperti Demokrat dan Nasdem mendukung usul hak angket ini.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/21/11481331/jokowi-pelantikan-iriawan-jadi-pj-gubernur-jabar-sesuai-prosedur