Salin Artikel

Duduk di DK PBB, Indonesia Prioritaskan Isu Kemerdekaan Palestina

"Secara khusus saya berpesan kepada Menteri Luar Negeri kita untuk memberikan prioritas kepada isu Palestina. Isu Palestina akan menjadi prioritas bagi Indonesia," ujar Jokowi di Ruang Teratai, Istana Presiden Bogor, Selasa (12/6/2018).

Selain itu, secara umum Indonesia juga akan memperkuat ekosistem perdamaian dan stabilitas dunia dengan memperkuat budaya penyelesaian konflik dengan musyawarah dan mufakat.

"Kita ingin mensinergikan upaya penciptaan perdamaian dengan pencapaian agenda pembangunan di 2030," ujar Jokowi.

"Kemudian kita ingin memperkuat sinergi antara organisasi kawasan dengan Dewan Keamanan PBB," lanjut dia.

Indonesia pun mendorong pembahasan penanganan komprehansif terhadap kejahatan lintas batas, salah satunya termasuk terorisme.

Secara resmi, Indonesia menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB mulai tanggal 1 Januari 2019. Oleh sebab itu, Indonesia memiliki waktu enam bulan untuk mempersiapkan seluruh pembahasan agenda tersebut.

"Saya sudah meminta Menlu dalam enam bulan ke depan agar mempersiapkan secara baik agar kita, Indonesia, duduk di Dewan Keamanan PBB mulai 1 Januari 2019 mendatang. Kepercayaan dunia inilah tanggung jawab yang harus kita tunaikan dengan baik," lanjut Jokowi.

Majelis Umum PBB pada Jumat (8/6/2018) lalu, telah memilih lima negara sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan mulai 1 Januari 2019. Kelima negara terpilih tersebut yakni Indonesia, Jerman, Belgia, Afrika Selatan dan Republik Dominika.

Kelima negara tersebut akan menempati posisi sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan untuk masa jabatan selama dua tahun hingga akhir 2020 mendatang.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/12/18185511/duduk-di-dk-pbb-indonesia-prioritaskan-isu-kemerdekaan-palestina

Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke