"Kemarin Pak Wali Kota klien kita itu sudah menghubungi kami agar diantar ke KPK secepatnya," kata Bambang seusai menemani Samanhudi diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/6/2018) dini hari.
Menurut Bambang, Samanhudi datang tidak sesuai waktu yang ditetapkan KPK karena ada beberapa alasan teknis, antara lain karena perjalanan kami dari Blitar dan kondisi Samanhudi yang tengah sakit.
Mengenai kasus yang menjerat kliennya, Bambang menyatakan belum mengetahui secara detail, termasuk adakah hubungan kliennya dengan salah satu kontraktor bernama Susilo Prabowo. Susilo diduga sebagai pemberi suap.
"Yang saya tahu, beliau (Susilo) adalah salah satu pengusaha di Blitar," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa saat ini timnya tengah mengupayakan penyelesaian pemeriksaan awal dan belum menyentuh materi kasus. Pemeriksaan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Jakarta Pusat.
Samanhudi Anwar dan seorang perantara bernama Bambang Purnomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Blitar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di wilayahnya.
Dalam konstruksi perkara, Samanhudi dan Syahri terlibat dalam perkara berbeda, tetapi sama-sama terkait dengan Susilo Prabowo.
Susilo merupakan kontraktor yang diduga memberi hadiah atau janji kepada kedua kepala daerah tersebut terkait sejumlah proyek di dua daerah itu.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/09/06441321/pengacara-bantah-wali-kota-blitar-melarikan-diri