Proyek itu bernilai kontrak Rp 23 miliar.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menduga, ada total fee 10 persen yang diberikan oleh pihak swasta bernama Susilo Prabowo kepada Samanhudi Anwar.
Uang tersebut diberikan melalui perantara swasta bernama Bambang Purnomo.
Samanhudi diduga menerima bagian sebesar 8 persen, yaitu Rp 1,5 miliar. Uang fee 8 persen itu dicairkan oleh Susilo dari Maybank pada Rabu (6/6/2018) pukul 16.30 WIB, sebelum diberikan kepada Bambang.
KPK menduga uang itu diberikan oleh Bambang kepada Samanhudi melalui pertemuan di toko milik Bambang di Blitar.
"Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas," ujar Saut dalam konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6/2018) dinihari.
Namun demikian, Saut tak menjelaskan secara spesifik dinas mana saja yang didugaakan diberikan fee ini.
Menurut Saut, proyek sekolah lanjutan pertama ini masih sekadar tahapan rencana saja.
"Untuk sekolah tadi belum jalan (proyeknya). Jadi pengadaannya belum ada. Itu kan ijon, sekolah tadi. Jadi itu baru rencana," kata Saut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan terduga pemberi Susilo Prabowo sebagai tersangka.
Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 KUHPidana.
Muhammad Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/08/11091541/wali-kota-blitar-diduga-terima-rp-15-miliar-dari-ijon-proyek-sekolah