Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, Syahri diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dari pihak swasta bernama Susilo Prabowo.
Uang tersebut diberikan melalui perantara swasta bernama Agung Prayitno.
"Diduga pemberian ini (Rp 1 miliar) adalah pemberian ketiga (kali)," kata Saut dalam konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6/2018) dini hari.
Menurut Saut, sebelumnya Syahri diduga sudah menerima pemberian pertama sekitar Rp 500 juta dan pemberian kedua sekitar Rp 1 miliar.
"SP (Susilo Prabowo) adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018," papar Saut.
Saut menjelaskan, dalam konstruksi perkara, KPK belum menemukan kaitan penerimaan ini dengan dugaan dukungan pendanaan Syahri untuk mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2018.
"Waktu ekspos kita enggak ada kaitan mengenai Pilkada. Kalau kasus sebelum-sebelumnya kan teman-teman (media) bisa menerima informasi dari kita, itu digunakan untuk apa. Nanti kita dalami lebih lanjut," papar Saut.
Sejak OTT KPK di Tulungagung, pada Rabu (6/6/2018), tim KPK hingga saat ini belum menemukan Syahri.
KPK mengimbau Syahri menyerahkan diri. KPK tak segan melakukan upaya paksa untuk membawa Syahri ke Jakarta.
"KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," kata Saut.
Saut menegaskan, KPK belum memutuskan untuk memasukkan Syahri dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Belum, kan kami sudah mengimbau, siapa tahu dia jadi baik terus datang. Niat baik pasti ada lah," ujar Saut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan terduga pemberi Susilo Prabowo sebagai tersangka. Selain Syahri dan Agung, KPK juga menetapkan terduga penerima Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung Sutrisno sebagai tersangka.
Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 KUHPidana.
Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Catatan redaksi:
Berita ini sudah diedit. Sebelumnya dituliskan penerimaan ketiga sebesar Rp 1,5 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/08/10481771/kpk-duga-bupati-tulungagung-terima-suap-tiga-kali-total-rp-25-miliar