Surat itu terkait larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk mudik menggunakan mobil dinas. Surat mengatur pula soal larangan menerima hadiah bagi PNS.
Asman menyatakan, surat tersebut diterbitkan untuk penegakan disiplin PNS dan guna menjamin pelayanan publik berjalan optimal.
Selain menegaskan kembali bahwa cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS, SE tersebut juga mengingatkan larangan penggunaan fasilitas dinas saat mudik.
"Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik," kata Asman dalam keterangan resminya, Rabu (6/6/2018).
Dalam SE itu dinyatakan pula bahwa cuti bersama selama tujuh hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup.
Untuk itu, diimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.
Dalam SE tersebut juga ditegaskan larangan bagi PNS menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," sebut Asman.
Di bagian akhir, Asman meminta agar setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/06/11435581/menpan-rb-teken-se-larangan-penggunaan-mobil-dinas-untuk-mudik-bagi-pns