Menurut dia, para pegawai BPIP yang bekerja selama hampir setahun terakhir juga belum pernah menerima hak keuangan.
"Hal ini telah membuat banyak tenaga ahli dirundung malang, seperti kesulitan mencicil rumah dan biaya sekolah anaknya," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/5/2018).
Belum lagi, lanjut Yudi, soal dukungan anggaran terhadap lembaga ini yang sangat minim. Pada tahun 2017, lembaga yang saat itu masih berbentuk Unit Kerja Presiden cuma mengeluarkan sekitar Rp 7 miliar. Sementara pada tahun 2018, anggaran belum turun.
"Padahal untuk acara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni yang akan datang, pembiayaannya ditimpakan ke BPIP," ujarnya.
Sementara, untuk gaji jajaran dewan pengarah BPIP yang mencapai Rp 112 juta, menurut Yudi, publik memang berhak mempertanyakan. Menurut dia, sikap tersebut merupakan cerminan warga yang peduli.
Namun, Yudi memastikan, banyak tokoh senior di jajaran dewan pengarah yang tidak menuntut soal gaji.
"Mereka pun menjadi 'korban'. Jadi, tak patut mendapat cemooh," katanya.
Aturan mengenai gaji pimpinan BPIP ini terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Mei lalu.
Dengan Perpres itu, Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000 per bulan. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000 per bulan, Deputi Rp 51.000.000 per bulan dan Staf Khusus Rp 36.500.000 per bulan.
Selain hak keuangan, para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/29/20401871/yudi-latif-pegawai-bpip-kesulitan-cicil-rumah-dan-bayar-sekolah-anak