Menurut Hadi, penerbitan PP tersebut menjadi landasan hukum terkait peran Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI dalam menanggulangi terorisme.
"Koopsusgab yang saat ini didengar oleh teman-teman media itu akan diperkuat dengan aturan di atasnya dengan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan dari UU TNI," ujar Hadi saat ditemui seusai rapat dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
"Sehingga kami nanti akan mendorong ke pemerintah supaya mengeluarkan PP," ucapnya.
Hadi menilai keberadaan PP dari UU TNI akan menjadi payung hukum bagi Koopsusgab dalam menanggulangi terorisme sebagai salah satu bentuk operasi militer selain perang (OMSP).
Dengan begitu, Panglima TNI berharap penanggulangan terorisme oleh Koopsusgab dapat berjalan efektif.
Sementara, berdasarkan draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme), mekanisme pelibatan TNI secara detail akan diatur melalui peraturan presiden (perpres), setelah RUU tersebut disahkan.
"Sehingga apa yang kita inginkan nanti dalam tindakan untuk menanggulangi aksi terorisme itu, dengan satuan khusus, benar-benar bisa efektif dan memiliki payung hukum," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/25/08060071/panglima-tni--peran-koopsusgab-perlu-diperkuat-peraturan-pemerintah