"Dalam kegiatan ini KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu Rp 409 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Uang Rp 409 juta itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 10 ribu.
KPK juga menyita buku tabungan Bank BRI atas nama Aswardy selaku orang kepercayaan Tonny Kongres terkait penarikan Rp 200 juta dan buku tabungan Bank BRI atas nama Anastasya selaku anak Tonny terkait penarikan Rp 200 juta.
KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan dan separangkat alat-alat kampanye salah satu cawagub Sulawesi Tenggara.
Tonny Kongres merupakan kontraktor yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Basaria menuturkan, KPK menduga Agus menerima total uang Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan.
Tonny diduga berperan sebagal koordinator dan pengepul dana untuk dlberikan kepada Agus.
Kronologis
Basaria memaparkan, tim KPK mendapatkan informasi ada permintaan dari Tonny kepada pegawai Bank BRI sekaligus orang kepercayaannya bernama Aswardy untuk menyediakan uang Rp 200 juta dan kemudian agar diberikan kepada ajudan Agus, Laode Yusrin.
"Terpantau penggunaan kalimat ”ambilkan itu kori dua ritong” yang dlhubungkan dengan nilai uang Rp 200 juta," ujar dia.
Sekitar pukul 14.00 WlTA, Yusrin bertemu dengan Aswardy di Bank BRI di daerah Bau Bau. Sekitar pukul 14.50 WlTA Yusrin terpantau keluar dari bank dengan membawa tas laptop berwarna biru berisl uang Rp 200 juta.
"Pada Rabu (23/5/2018), sekitar pukul 16.40 WITA tim mengamankan Yusrin di jalan sekitar rumah dinas Agus. Tim lainnya kemudian mengamankan Tonny di kediamannya," katanya.
Setelah itu, berturut-turut hingga pukul 21.00 WITA tim KPK mengamankan Agus bersama sejumlah pihak, yaitu supir Agus, Laode Muhammad Nasrun, konsultan politik bernama Ari dan Bendahara Sekretariat Buton Selatan Elvis di rumah dinas Agus.
KPK juga mengamankan keponakan Tonny bernama Fonny di kediaman Tonny. Sementara konsultan politik Jessi Daniel Sedona dan Syamsuddin diamankan di rumah Syamsuddin.
Di sisi lain, KPK turut mengamankan pengurus proyek Pemkab Buton Selatan Theo di kediamannya.
Sebagai penerima, Agus disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak pemberi, Tonny disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsl sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/24/21555931/ott-di-buton-selatan-kpk-sita-rp-409-juta-buku-tabungan-hingga-catatan