"Sebentar lagi, kami sedang mempersiapkan satu perpres tentang rencana aksi pencegahan korupsi. Itu sedang digodok bersama-sama KPK, KSP, Bappenas dan Kemen PAN-RB dan Kemendagri," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki di kantornya, Kamis (24/5/2018).
Melalui perpres itu, pemerintah ingin memperkuat sistem pencegahan korupsi pada lima sektor.
Meski demikian, Teten belum mau mengungkapkan secara rinci mengenai perpres itu. Sebab, saat ini Kemensetneg bersama-sama KSP, KPK, Bappenas, Kemen PAN-RB dan Kemendagri masih terus menyempurnakan perpres itu.
"Masih dalam proses legislasi dalam tanda kutip ya. Mungkin tidak akan lama lagi keluar. Tunggu saja," ujar Teten.
Teten menambahkan, ada pergeseran persoalan di Indonesia pasca-Reformasi, yakni dari persoalan pemenuhan hak asasi manusia semisal kebebasan berpendapat, kebebasan berbicara dan kebebasan berorganisasi ke persoalan akses masyarakat ke ekonomi.
Perpres ini merupakan salah satu instrumen demi memperlancar akses masyarakat kepada ekonomi yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan.
"Dalam sistem pelayanan yang rumit, yang koruptif dan yang bisa mengajukan izin usaha itu hanya yang bisa 'nyuap' sehingga kemudahan dan kesempatan yang sama seseorang di dalam berusaha itu harus didorong, tidak hanya untuk orang berduit saja, tapi semuanya," lanjut Teten.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/24/20144061/jokowi-rancang-perpres-pencegahan-korupsi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.