Jabatan baru itu diemban setelah Sunarto mengucapkan sumpah jabatannya di depan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018) siang.
Prosesi itu diawali dengan pembacaan surat Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2018 tentang Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Cecep Sutiawan.
Surat Keppres itu diteken Presiden Jokowi pada tanggal 18 Mei 2018. Sunarto yang didampingi rohaniwan kemudian mengucapkan sumpah jabatan.
"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbaki kepada nusa dan bangsa," demikian kutipan sumpah jabatan yang diucapkan Sunarto.
Setelah itu, Sunarto menandatangani dokumen berita acara bersama- sama Presiden Jokowi.
Acara ditutup dengan pengucapan selamat oleh Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan tamu undangan.
Sebelumnya, Sunarto meraih 24 suara dalam pengambilan suara untuk jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial. Adapun, Hakim Agung lainnya, yakni Andi Samsan meraih 21 suara.
Oleh sebab itu, jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial dimandatkan kepada Sunarto.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/23/15085771/ucap-sumpah-jabatan-di-depan-jokowi-sunarto-resmi-jabat-hakim-ma-bidang-non