Salin Artikel

Definisi Terorisme di RUU Antiterorisme Masih Belum Disepakati

Padahal, dorongan agar RUU ini segera disahkan terus menguat. Satu hal yang belum disepakati adalah terkait pencantuman frasa motif politik, ideologi dan ancaman terhadap negara dalam definisi terorisme.    

Anggota Pansus RUU Antiterorisme Arsul Sani berpendapat bahwa frasa tersebut seharusnya masuk dalam definisi terorisme.

Selain untuk memperjelas definisi terorisme, Arsul yakin frasa tersebut tidak akan membatasi aparat penegak hukum dalam bertindak.

"Frasa ini tidak akan melimitasi kerja-kerja penegak hukum di lapangan," ujar Arsul dalam rapat Tim Perumus RUU Antiterorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2019).

Menurut Arsul, frasa tersebut harus dicantumkan agar aparat penegak hukum bisa membedakan antara tindak pidana biasa dan terorisme.

Di sisi lain, agar tidak menyulitkan aparat penegak hukum, definisi terorisme bisa diterapkan secara kumulatif.

Artinya aparat bisa bertindak jika salah satu unsur dalam definisi terorisme itu terjadi, misalnya suatu tindakan mengakibatkan korban dengan jumlah yang banyak atau merupakan gangguan keamanan.

"Karena bisa juga tidak ada motif politik ideologi, tapi merupakan gangguan keamanan," kata politisi PPP ini.

Sebelumnya, Tim Panja Pemerintah revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) ingin frasa motif politik, ideologi dan ancaman negara tak dicantumkan dalam definisi terorisme.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Panja Pemerintah Enny Nurbaningsih dalam rapat Tim Perumus RUU Antiterorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2019).

"Definisi ini sudah kami sepakati dalam rapat 14 Mei 2018 dan kami juga membuat alternatif setelah menerima berbagai usulan serta masukan," ujar Enny.

Enny menyampaikan usulan definisi terorisme yang disepakati di rapat panja pemerintah, yakni "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas pubik atau fasilitas."

Sementara, alternatif yang diusulkan, "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Terkait frasa motif ideologi, politik dan ancaman terhadap negara, lanjut Enny, pemerintah menyepakati frasa tersebut dimasukkan ke dalam bagian penjelasan umum dan tidak perlu dimasukkan dalam batang tubuh.

"Sementara ini kesepakatan pemerintah yang sudah ditandatangani semua unsur-unsur yang ada dalam pemerintah ini kami merumuskannya terkait dengan frasa itu masuk ke dalam penjelasan umum," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/23/14305561/definisi-terorisme-di-ruu-antiterorisme-masih-belum-disepakati

Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke