Salin Artikel

Polri Usul Pemidanaan "Secret Society" Dalam Revisi UU Antiterorisme

"Saya juga mengajukan definisi organisasi. Karena organisasi ini (teroris) kan bukan organisasi formal seperti perseroan terbatas, daftar ke Kemenkumham. Mereka kan dikenal sebagai secret society. Organisasi underground. Sehingga harus diakomodasi dalam undang-undang itu," ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Melalui pasal itu, Polri ingin kelompok terorisme di Indonesia dikategorikan sebagai 'secret society' sehingga sanksi tidak hanya dikenakan kepada orang per orang, tapi juga bisa ke seluruh anggotanya.

"Contohnya di Hong Kong ada TRIAD. TRIAD itu bukan organisasi yang mendaftarkan resmi, ada AD/ART-nya. Tapi mereka adalah secret society," ujar Tito.

"Mereka membuat aturan, di Tiongkok, di Singapura, yang mengenal secret society dan melarang organisasi itu kemudian memidanakan siapapun yang terlibat di dalam organisasi itu," lanjut dia.

Kapolri mengatakan, yang terpenting dalam penegakkan hukum adalah membuktikan bahwa organisasi itu benar-benar melakukan tindak pidana terorisme secara terstruktur dan sistematis.

"Sepanjang ada pimpinannya, ada anggota dan ada pembagian tugasnya, tinggal nanti kita bisa merekonstruksikan dan membuktikan bahwa organisasi itu memang betul-betul ada," lanjut dia.

Tito juga yakin usulan Polri tersebut lolos dalam pembahasan revisi UU Antiterorisme.

Ia juga yakin revisi UU Antiterorisme akan selesai dalam waktu dekat.

"Saya mendapat informasi, diupayakan pada waktu pembukaan, besok kalau saya tidak salah, begitu buka masa reses selesai, mulai masa sidang, itu akan jadi prioritas untuk dibicarakan," ujar Tito.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/22/18543081/polri-usul-pemidanaan-secret-society-dalam-revisi-uu-antiterorisme

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke