Salin Artikel

Ini Rencana Skema Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Ia mengatakan, pelibatan TNI bisa dilakukan dengan basis peristiwa di mana Polri tak memiliki keahlian untuk menanganinya.

Arsul mencontohkan, TNI bisa dilibatkan dalam pemberantasan terorisme pada peristiwa pembajakan kapal laut dan pesawat.

Kedua, TNI bisa dilibatkan dalam pemberantasan terorisme berdasarkan skala ancaman yang terjadi.

Hal itu, kata Arsul, bisa dibahas dalam peraturan presiden (Perpres) setelah Undang-undang Antiterorisme yang baru disahkan.

Dalam membuat Perpres pelibatan TNI, nantinya pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR.

"Dalam Perpres itu nanti jelas, peristiwa terorisme seperti apa yang diminta TNI (menangani). Atau berbasis skala ancaman," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Ia mencontohkan, dalam aksi terorisme dengan pembajakan kapal, di mana kapal bergerak ke arah luar wilayah kedaulatan negara, maka di situ jelas menjadi kewenangan TNI untuk menindak.

Arsul menambahkan, dengan kelengkapan Perpres terkait pelibatan TNI, maka jika ada aksi terorisme yang genting dengan skala ancaman yang tinggi, maka TNI bisa langsung diturunkan tanpa Presiden perlu berkonsultasi dengan DPR.

"Kemudian harus datang dulu ke DPR, kalau DPR lagi reses nanti terorismenya harus menghilang kemana? Makanya kemudian di dalam RUU Antiterorisme itu diinisiasi penafsiran sempit atas kebijakan politik negara itu dalam bentuk Perpres," lanjut Arsul.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/22/16504361/ini-rencana-skema-pelibatan-tni-dalam-pemberantasan-terorisme

Terkini Lainnya

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke