Sedianya, keterangan Novanto akan dikonfrontasi dengan keterangan saksi lainnya.
"Konfrotasi tidak jadi atas permintaan Fredrich Yunadi sendiri," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Senin sore.
Menurut jaksa, Setya Novanto membuat alasan tertulis dengan menyatakan ingin lebih fokus memberikan keterangan dalam sidang untuk terdakwa mantan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Pada hari yang sama, Novanto juga diminta menjadi saksi dalam kasus korupsi e-KTP.
Selain itu, Novanto menyatakan keterangannya tetap sebagaimana dalam persidangan sebelumnya.
Sedianya, keterangan Novanto akan dibandingkan dengan saksi lainnya. Beberapa di antaranya dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Michael Chia Cahaya dan perawat yang pernah menangani Novanto saat mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 lalu.
Permintaan pemanggilan ulang dan konfrontasi ini atas permintaan Fredrich Yunadi.
Mantan pengacara Setya Novanto itu menilai sejumlah saksi memberikan keterangan yang tidak benar, karena terdapat beberapa perbedaan.
Permintaan Fredrich itu kemudian dikabulkan oleh majelis hakim.
Dalam kasus ini, Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/21/17355931/setya-novanto-batal-dihadirkan-lagi-dalam-sidang-fredrich-yunadi