"Peristiwa intoleransi ini adalah bentuk teror dan telah merusak kesucian bulan Ramadhan," kata Direktur Maarif Institute Abdullah Darraz dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (20/5/2018).
Maarif Institute menyampaikan rasa prihatin atas kejadian tersebut. Semua bentuk intoleransi terhadap komunitas yang berbeda tidak boleh dibiarkan dan dijadikan hal yang dianggap wajar.
Oleh karena itu, Maarif Institute mendesak aparat keamanan untuk tegas terhadap berbagai perilaku dan pelaku tindak intoleransi seperti yang terjadi kepada warga Ahmadiyah di Lombok.
"Polisi bertanggung jawab memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh warga negara, terutama ketika menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya, sebagaimana diatur dalam konstitusi," kata dia.
"Negara harus hadir dalam memberikan jaminan keamanan dan juga rehabilitasi properti yang telah dirusak pelaku teror," ujar Darraz.
Perusakan rumah dan upaya pengusiran terjadi pada warga Ahmadiyah di Sakra Timur, kabupaten Lombok Timur pada Sabtu (19/5/2018)
Peristiwa ini menyebabkan enam rumah rusak berat berikut benda perabotan rumah dan kendaraan bermotor. Sementara itu delapan keluarga diungsikan ke Polres Lombok Timur.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/20/12392451/polisi-diminta-tindak-pelaku-perusakan-rumah-warga-ahmadiyah-di-lombok