"Ini punya potensi keblabasan menggunakan Koopsusgab, ini pasukan elit, kok disuruh begini sayang," kata Anam dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (19/5/2018).
Sebab, kata Anam, sampai saat ini belum ada payung hukum yang menjadi dasar pengaktifan kembali Koopsusgab tersebut.
Selain, belum diaturnya soal skala ancaman teror yang terjadi juga menjadi persoalan.
"Jelasin skalanya apa, jangan tiba-tiba, ini yang diinginkan oleh para teroris itu," kata Anam.
"Mereka melakukan (teror) kecil-kecil begitu, tapi reaksinya kita kegedean. Ini yang diharapkan oleh mereka, kejebak kita dalam alur pemainan mereka," kata dia.
Berbeda, kata Anam, jika aksi teror tersebut sudah menyasar objek vital negara, seperti Istana Kepresidenan.
"Kita sepakat nih pengamanan objek vital ini memang instrumen hukum internasional gitu. Objek vital harus dijaga militer," tegas Anam.
Presiden Joko Widodo sebelumnya membenarkan bahwa saat ini pemerintah dalam proses mengaktifkan kembali Koopsusgab TNI.
Presiden menegaskan, pengaktifan kembali Koopsusgab TNI itu demi memberikan rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia dari para pelaku teror.
Meski demikian, Jokowi menegaskan Koopsusgab TNI itu nantinya baru turun tangan dalam situasi kegentingan tertentu.
Para personel TNI terlatih itu berasal dari sejumlah satuan elite matra darat, laut dan udara dipanggil secara khusus untuk membantu Polri melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.
Diketahui, pertama kali, Koopsusgab dibentuk saat Moeldoko menjabat sebagai Panglima TNI pada Juni 2015. Namun, beberapa waktu kemudian dibekukan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/19/14515031/komnas-ham-pelibatan-koopsusgab-tni-berantas-terorisme-berpotensi-keblabasan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan