"Rabu, 23 Mei ya," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Ia mengatakan, fokus pembahasan adalah definisi terorisme. Menurut Syafi'i, definisi terorisme sangat penting dalam upaya penindakan.
Dengan adanya definisi maka penegak hukum tak bisa sewenang-wenang menindak pihak yang diduga terlibat aksi terorisme.
Syafi'i menyatakan, definisi terorisme sebaiknya masuk dalam batang tubuh undang-undang berupa satu pasal tersendiri, sehingga maknanya tegas.
Saat ini, masih terjadi perbedaan pendapat di internal DPR dan pemerintah terkait definisi terorisme.
Pemerintah menginginkan agar frasa motif politik dan keamanan negara tidak dicantumkan dalam batang tubuh, melainkan dalam penjelasan.
Sementara, sebagian sebagian fraksi dan TNI menginginkan agar frasa motif politik dan keamanan negara dicantumkan dalam batang tubuh.
"Nanti (definisi) kami akan lempar ke dalam rapat. Bagaimana tanggapan fraksi-fraksi," ujar politisi Partai Gerindra itu.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/18/19532881/rabu-depan-pansus-gelar-rapat-ruu-antiterorisme
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan