Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Kemenangan Mahathir di Malaysia, Indonesia Perlu Belajar Sistem Pemilu Malaysia

Pemilu yang berlangsung di sana  dinilai lebih sederhana dan singkat.

“Saya melihat (pemilu Malaysia) sederhana, simpel, memakan waktu pendek, yang harus dipelajari,” ucapnya saat diskusi bersama media yang bertajuk Analisis Pemilu Malaysia dan Pelajaran Untuk Indonesia, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Dari beberapa hal, kata Alfitra, Indonesia perlu belajar dari sistem pemilu di Malaysia.

“Dukcapilnya (Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil) disana updating tidak ngurus DPT (daftar pemilih tetap), DPS (daftar pemilih sementara) simpel banget,” ucapnya.

“Pemilunya tanggal 9 Mei jam 5 sore sudah close jam 11 malam KPU sudah mengumumkan, besok malamnya Perdana Menteri sudah dilantik,” sambungnya.

Akan tetapi, menurut dia, sistem pemilu Malaysia juga terdapat kelemahan. Ia mengatakan, di Malaysia tidak ada Bawaslu dan DKPP.

Selain itu, ucap Alfitra, demokrasi di Malaysia tidak berjalan dengan baik. Ia mengatakan, regenerasi kepemimpinan di Malaysia mandeg.

“Dari segi demokrasi Indonesia lebih bagus, di sana tidak ada periodisasi kepemimpinan, sementara di Indonesia dibatasi dua periode,” tuturnya.

Mantan perdana menteri Malaysia sekaligus pemimpin oposisi Mahathir Mohamad mencetak kemenangan bersejarah dalam pemilihan umum yang digelar pada Rabu (9/5/2018).

Sejauh ini, koalisi pemerintah Barisan Nasional mencatatkan perolehan sebanyak 79 kursi, sementara Pakatan Harapan memenangkan 113 kursi.

Mahathir (92) mengalahkan koalisi Barisan Nasional yang telah berkuasa selama lebih dari 60 tahun.

Koalisi Barisan Nasional dipimpin oleh petahana Perdana Menteri Nasional Najib Razak, yang juga merupakan mantan anak didik dari Mahathir.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/16/17421751/kemenangan-mahathir-di-malaysia-indonesia-perlu-belajar-sistem-pemilu

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gaya Hidup Istrinya Disorot, Sekda Riau SF Hariyanto Punya Harta Rp 9,7 M

Gaya Hidup Istrinya Disorot, Sekda Riau SF Hariyanto Punya Harta Rp 9,7 M

Nasional
Sanksi Ringan Hakim MK Guntur Hamzah, MKMK Dinilai Kurang Objektif

Sanksi Ringan Hakim MK Guntur Hamzah, MKMK Dinilai Kurang Objektif

Nasional
Sebut Putusan Berubah Usai Sidang Lazim, Sikap MKMK Dinilai Janggal

Sebut Putusan Berubah Usai Sidang Lazim, Sikap MKMK Dinilai Janggal

Nasional
Terbukti Ubah Putusan, Guntur Hamzah Dinilai Tak Layak Jadi Hakim MK

Terbukti Ubah Putusan, Guntur Hamzah Dinilai Tak Layak Jadi Hakim MK

Nasional
Riuh Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu, Mahfud-Sri Mulyani Sepakat Selesaikan Laporan Dugaan TPPU

Riuh Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu, Mahfud-Sri Mulyani Sepakat Selesaikan Laporan Dugaan TPPU

Nasional
Kepala BPN Jaktim dan Istrinya ke KPK, Klarifikasi soal Harta Kekayaan

Kepala BPN Jaktim dan Istrinya ke KPK, Klarifikasi soal Harta Kekayaan

Nasional
Antara TNI dan SAF

Antara TNI dan SAF

Nasional
Kalkulasi Megawati Umumkan Capres, Hasto: Ada Aspek Simbolik, Juni Bulan Bung Karno, Agustus Proklamasi

Kalkulasi Megawati Umumkan Capres, Hasto: Ada Aspek Simbolik, Juni Bulan Bung Karno, Agustus Proklamasi

Nasional
DPR Jadwalkan Pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam Paripurna Hari Ini

DPR Jadwalkan Pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam Paripurna Hari Ini

Nasional
Soal Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut, Mensos Risma: Duit dari Mana? Berat Biayanya

Soal Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut, Mensos Risma: Duit dari Mana? Berat Biayanya

Nasional
Hakim MK Guntur Hamzah Disanksi, Perubahan Putusan Tak Boleh Terulang

Hakim MK Guntur Hamzah Disanksi, Perubahan Putusan Tak Boleh Terulang

Nasional
Hari Kedua Kunker di Papua, Jokowi Resmikan Papua Youth Creative Hub

Hari Kedua Kunker di Papua, Jokowi Resmikan Papua Youth Creative Hub

Nasional
15 Senjata Api dari Rumah Dito Mahendra Ditemukan di Ruangan Khusus

15 Senjata Api dari Rumah Dito Mahendra Ditemukan di Ruangan Khusus

Nasional
Soal Laporan Sugeng IPW, Wamenkumham: Kalau Tak Benar, Kenapa Ditanggapi Serius?

Soal Laporan Sugeng IPW, Wamenkumham: Kalau Tak Benar, Kenapa Ditanggapi Serius?

Nasional
Perkara 'Sulap Putusan' MK yang Berujung Sanksi bagi Hakim Guntur Hamzah

Perkara "Sulap Putusan" MK yang Berujung Sanksi bagi Hakim Guntur Hamzah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke